KETERANGAN TERTULIS – SEBAGAI SAHABAT PENGADILAN (AMICUS CURIAE)
PPERKARA PIDANA ATAS NAMA SEPTIA DWI PRATIWI NOMOR PERKARA: PERKARA NOMOR 589/PID.SUS/2024/PN JKT.PS
Septia Dwi Pertiwi adalah seorang buruh perempuan yang sedang memperjuangkan haknya. Septia dilaporkan ke polisi oleh Henry Kurnia Adhi, salah satu pemilik PT Hive Five, dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini terjadi setelah Septia melakukan tweet pada platform media sosial X yang berisikan curhatanya tentang pelanggaran yang terjadi saat dirinya bekerja pada PT Hive Five. Saat ini Septia menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sebagai salah satu pandangan dan dukungan kami, LBH Semarang mengirimkan Keterangan Tertulis Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Pidana atas nama Septia Dwi Pertiwi dengan nomor perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst, pada 17 Desember 2024. Kami menilai jika kasus ini dilanjutkan akan menjadi preseden buruk dalam upaya penyelesaian perkara perburuhan. Lainya, putusan perkara a quo juga akan sangat berdampak dan mempengaruhi pemenuhan hak-hak buruh dan utamanya berkaitan dengan upaya-upaya perjuangan buruh.
Dalam perkara a quo kami berkesimpulan dan memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim yang menangani perkara yaitu sebagai berikut:
- Bahwa sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada 26 Agustus 2024, Terdakwa Septia Dwi Pertiwi betul membuat sebuah postingan berupa tweet pada media sosial Twitter menggunakan akun pribadi miliknya, yang berisikan pernyataan tentang kondisi kerja saat Terdakwa masih bekerja di PT Lima Sekawan (HiveFive).
- Dalam memaknai Pasal 27 ayat (3), harus melihat pada SKB UU ITE dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP. Berdasarkan SKB UU ITE, titik berat dari implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan pada perasaan korban melainkan pada unsur kesengajaan mendistribusikan informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
- Bahwa tweet pribadi Terdakwa tersebut merupakan pernyataan mengenai kebenaran suatu informasi yang diberikan oleh Terdakwa, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah “tuduhan” atau pencemaran nama baik.
- Bahwa unsur “dengan sengaja untuk diketahui umum” dalam kasus ini juga tidak terpenuhi karena yang dilakukan oleh Terdakwa adalah upaya agar melindungi dan memenuhi hak nya sebagai pekerja.
- Atas dasar hal tersebut, LBH Semarang memohon Majelis Hakim dalam memutus perkara Septia Dwi Pertiwi untuk:
- Mempertimbangkan pembuktian perkara sesuai konstruksi Pasal 310 dan 311 KUHP beserta SKB Pedoman Implementasi UU ITE;
- Menyatakan tindakan Terdakwa adalah upaya melindungi dan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja yang telah dilanggar;
- Dengan demikian, memutus Septia Dwi Pertiwi agar bebas dari segala tuntutan.