Ancaman PHK Massal 50.000 Buruh PT Sritex, #Kami Bersama Buruh!

Turut berduka cita atas nasib 50.000 Buruh yang berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dalam kasus Pailit atas menimpa perusahaan raksasa tersebut yang mengakibatkan buruh akan terancam kehilangan pekerjaannya. Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Indo Bharat Rayon, permohonan pembatalan perdamaian dengan register No perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Juncto Perkara No 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Pada Juni 2024, Sritex melakukan PHK 3.000 buruh. Perusahaan melakukan PHK sebanyak 23% sepanjang paruh pertama tahun 2024 menjadi sekitar 10 ribu buruh. Sritex menganggap PHK terhadap buruh agar aktivitas perusahaan tidak terganggu. “Efisiensi” (pengurangan)/PHK buruh PT Sritex tidak bisa dilepaskan dari kelonggaran UU CILAKA untuk mengakomodir kepentingan pengusaha sehingga mudah melakukan PHK secara sepihak terhadap buruh, namun disisi lain berkat UU CILAKA menjadikan para buruh kehilangan jaminan kepastian kerja dan dihantui ancaman PHK massal. Padahal berbagai elemen gerakan sipil telah menyatakan sikap melakukan aksi untuk membatalkan diberlakukan UU CILAKA yang saat ini telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.

Nasib 50.000 buruh dipertaruhkan PT Sritex dengan mengikutsertakan para buruh untuk berkampanye dengan mengenakan pita hitam dilengan para buruh #SelamatkanSritex, namun apakah kerugian PT Sritex akibat putusan pailit harus ditanggung buruh, tentu tidak. Perusahaan berkewajiban untuk tetap membayar hak-hak 50.000 buruh yang masih bekerja saat ini.

Dibalik kekayaan Sritex yang dimiliki Iwan Setiawan Lukminto tersebut ada tenaga buruh yang bertahun-tahun bekerja sehingga menjadikan Lukminto masuk daftar 50 orang terkaya versi Forbes tahun 2020 dengan total kekayaan sekitar Rp 8,1 triliun, namun apa buruh-buruh yang bekerja di perusahaan raksasa textile tersebut kian sejahtera, tentu tidak. Dibawah ini tabel upah buruh PT Sritex tahun 2024, pekerjaan yang dikerjakan buruh berdasarkan jenis dan sifat pekerjaan kategori inti/utama:

bagianbesaran upah/perbulan
Operator mesinJuru jahitPenenunbagian pewarnaanStaf celup benangSeksi pemeriksaanMaintenancePenguras air limbahbagian pemintal benang– Rp 2.500.000- Rp 2.500.000- Rp 2.600.000- Rp 2.600.000- Rp 2.600.000- Rp 2.600.000- Rp 2.800.000- Rp 2.900.000- Rp 3.000.000

Dari upah yang diterima buruh PT Sritex saat ini, pertanyaan yang pantas dilontarkan ke publik apakah dengan upah yang diterima para buruh sudah mencapai taraf kesejahteraan dan layak, mampu menanggung biaya hidup dalam satu keluarga?, tentu yang semakin kaya adalah keluarga Lukminto yang masih menyimpan cadangan harta bergelimang dan masih memiliki banyak anak perusahaan. Muncul di publik saat ini mengenai narasi menyelamatkan PT Sritex dari ancaman pailit bahkan Prabowo turun tangan, seolah-olah Negara berdiri bersama buruh dari ancaman PHK massal, sikap tersebut apakah juga berlaku terhadap buruh-buruh di perusahaan lain yang mengalami tekanan bahkan terjadi PHK massal?

Meskipun saat ini Negara turut serta menyelamatkan perusahaan tersebut untuk tetap beroperasi, tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan tetap akan melakukan PHK massal terhadap ribuan buruh PT Sritex, sebagaimana ungkapan secara langsung oleh Iwan kurniawan Lukminto (mengutik Kompas.tv) mengenai telah terjadi PHK secara bertahap, ia menerangkan “..putusan efisiensi semuanya berdasarkan keputusan bisnis. Di mana semua itu diputuskan karena kami memang tidak bisa atau market masih belum ada pembelinya. Makanya dilaksanakan efisiensi, bukan karena kebangkrutan kami”. Dalih efisiensi tetap merupakan tindakan PHK yang merugikan para buruh.

Selain tegar #selamatkanSritex, kita bersolidaritas atas apa yang menimpa seluruh kawan-kawan buruh se Jawa Tengah, tagar yang seharusnya juga ada saat ini adalah #SelamatkanBuruhJawaTengah dari gelombang PHK massal, PHK massal tidak bisa terlepas dari bobroknya Negara ini yang hanya memperkokoh status quo serta belenggu UU CILAKA yang memberikan keleluasaan terhadap pemodal untuk memperkaya diri dan eksploitasi terhadap buruh. Akibatnya buruh-buruh Jateng terjerumus dalam kondisi kemiskinan.

Apakah Negara punya itikad baik untuk menyelamat buruh dari ancaman PHK massal serta mencabut UU CILAKA yang membuat nasib buruh terpuruk?. Saat ini, jumlah PHK massal buruh se Jawa Tengah sebanyak 14.767 per-bulan September 2024, sejak UU CILAKA angka PHK massal kian meningkat, mekanisme yang disediakan Negara hanya dengan cara-cara bipartit serta mekanisme hukum yang rumit menyulitkan para buruh, membiarkan buruh sendiri yang berunding, akibatnya banyak pengusaha hitam memaksa buruh harus menerima tali asih yang nominalnya sangat sedikit.

Belajar dari kerusakan sistem Negara dan busuk nya UU CILAKA, saat ini seluruh elemen gerakan sipil menyatakan sikap:

  1. Kami bersama 50.000 buruh PT Sritex yang terancam PHK massal dan juga buruh yang sedang mengalami hal serupa di perusahaan-perusahaan lain;
  2. Mendesak Negara untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan PHK sewenang-wenang;
  3. Negara harus menjaminan serta memberikan kepastian hak normatif bagi seluruh buruh yang terancam PHK Massal;
  4. Cabut UU CILAKA dan PP Turunannya yang menyengsarakan kaum buruh.

Narahubung: Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Semarang, M. Safali; 081342137630

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *