Pati, 28 Mei 2025, Petani Pundenrejo kembali mendatangi kantor Bupati Kabupaten Pati untuk melakukan audiensi dengan Bupati Pati. Audiensi ini dihadiri oleh Bupati, Dandim, Kapolresta Pati, Kabag Hukum, Kepala BPN Kab. Pati dan beberapa perwakilan lainnya. Tujuan dari audiensi kali ini adalah untuk menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria antara petani Pundenrejo Melawan PT LPI yang tidak kunjung menemukan jalan keluar yang adil.
Dalam audiensi kali ini, petani Pundenrejo menegaskan kepada Bupati Kab. Pati agar tanah yang menjadi obyek konflik ini segera dikembalikan kepada petani Pundenrejo, lantaran tanah tersebut merupakan tanah peninggalan nenek moyang yang dirampas oleh Belanda, perwakilan petani juga menambahkan tanah tersebut sudah digarap puluhan tahun oleh petani Pundenrejo selama 20 tahun dan menjadi bagian untuk memenuhi kebutuhan hidup, petani Pundenrejo hanya ingin kembali menanam dan mendirikan rumah karena tidak mempunyai tempat tinggal.

Sementara PT LPI merupakan pihak yang tidak mempunyai hak apapun di atas lahan tersebut, hal ini dibuktikan dengan habisnya klaim HGB PT LPI, kemudian diperkuat dengan adanya surat dari Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN RI No.89/500.22.LR.03.01/III/2025 yang pada intinya Permohonan Hak Pakai PT LPI di atas tanah garapan petani Pundenrejo sudah dikembalikan kepada Pemohon (PT LPI).
Namun petani menyayangkan tindakan PT LPI yang cederung menggunakan pendekatan kekerasan, padahal tidak mempunyai hak apapun di atas tanah garapan petani. Sebelumnya pada tanggal 13 Maret 2025, PT LPI mengerahkan ratusan orang untuk merobohkan secara sepihak aup-aupan GERMAPUN, kejadian tersebut belanjut pada tanggal 7 Mei 2025, di mana sekelompok orang bertopeng yang dikerahkan oleh PT LPI merobohkan dua rumah petani Pundenrejo. Atas tindakan tersebut, petani Pundenrejo meminta agar Bupati tidak mengabaikan hak atas rasa aman petani Pundenrejo. Kedepannya Bupati Kab. Pati harus membuka ruang yang adil dalam penyelesain konflik. Dalam pertemuan tersebut petani Pundenrejo juga menyayangkan kehadiran perwakilan PT LPI yang tiba-tiba hadir, padahal mereka jelas tidak tercantum dalam lampiran surat undangan yang diterima GERMAPUN.
Mengenai upaya mediasi lanjutan yang akan dilakukan oleh Bupati Pati, Petani Pundenrejo menyarankan agar mediasi tersebut tidak dilakukan lantaran hal itu sudah berulangkali dilakukan oleh Kepala BPN Kab. Pati dan DPRD Kab. Pati hingga muncul keputusan bahwa Permohonan Hak Pakai di atas tanah petani Pundenrejo dikembalikan kepada Pemohon (PT LPI). Fakta tersebut mempertegas bahwa PT LPI merupakan pihak yang tidak mempunyai hak apapun di atas tanah garapan petani Pundenrejo.
Maka petani Pundenrejo meminta kepada Bupati Kab. Pati sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menggunakan kewenanganya memasukan tanah “konflik” ke dalam usulan TORA. Hal ini merupakan jalan keluar yang adil untuk menegah agar petani Pundenrejo tidak terus-terusan menjadi korban intimidasi dari PT Laju Perdana Indah yang acapkali menggunakan pendekatan kekerasan.
Narahubung : 085200116027 (Udin/GERMAPUN)