Pada hari Rabu, 20 November 2024 pengurus SBPS diundang oleh manajemen secara pribadi dengan tawaran agenda dari perusahaan yang di awal ialah membahas tentang pengalihan perubahan status kerja dari pekerja kontrak (PKWT) pekerja pekerja tetap (PKWTT). Dengan itikad baik, SBPS pun memenuhi undangan tersebut di ruang meeting office PT Safelock Medical, namun pihak perusahaan mendatangkan tiga pengacara untuk berunding dengan SBPS.
Alih-alih membahas peralihan mengenai hubungan kerja kontrak (PKWT) seluruh buruh untuk ditetapkan sebagai pekerja tetap (PKWTT), perusahaan justru menyatakan bahwa hubungan kontrak dari empat pengurus SBPS dinyatakan tidak di perpanjang atau dinyatakan telah di PHK. Gama selaku Sekretaris SBPS menerangkan bahwa “padahal hubungan kerja kami tidak jelas dari awal kita masuk sampai dikeluarkanya surat PHK sepihak dari PT Safelock Medical”.
Padahal, dari hasil perundingan bipartit ke tiga yang diajukan SBPS sebelumnya, perusahaan menyatakan siap untuk mengubah status hubungan kerja seluruh buruh PT Safelock Medical diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT).
Pasca melakukan advokasi anggota yang telah di PHK dan berunding menemui manajemen perusahaan, lalu empat pengurus SBPS pulang kerja, tiba-tiba pesan Whatsapp dari HRD yang mengejutkan terhadap empat pengurus SBPS bahwa mereka telah di PHK.
Bahwa PHK tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, yang menyatakan “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh”. Sehingga PHK terhadap Pengurus SBPS belum final dan mengikat, Artinya pengurus dan anggota SBPS masih berhak untuk tetap bekerja di PT Safelock Medical.
Saat ini, PHK sepihak PT Safelock Medical terhadap pengurus dan anggota SBPS bertambah menjadi 10 orang, sehingga SBPS tetap bersepakat untuk tetap masuk kerja pada hari ini Kamis, 21 November 2024 sesuai dengan putusan MK terbaru terkait PHK.
Namun, SBPS dihalang-halangi oleh petugas keamanan PT Safelock Medical untuk masuk dan bekerja dengan dalih menunggu instruksi HRD. SBPS akhirnya masih menunggu di luar perusahaan, hingga akhirnya pada pukul 09.30, pengurus SBPS disuruh masuk untuk meeting di ruangan HRD. Ada tiga pengacara dan tiga HRD perusahaan, pihak pengacara perusahaan meminta agar perundingan satu namun dari SBPS menolak untuk melakukan perundingan hari ini karena pihak perusahaan tidak mengirimkan surat undangan resmi terkait dengan Perundingan Bipartit 1, yang menyebabkan belum adanya kesiapan dari pengurus dan anggota SBPS.
Bahwa PT Medical Safelock telah melakukan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) terhadap pengurus dan anggota SBPS, tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 28;
“Siapapun dilarang menghalang-halangi, atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara;
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh
Juncto Pasal 43;
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Selain itu, PT Safelock Medical telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa “proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“PHI”) yang berlangsung sejak adanya penolakan PHK dari pekerja adalah sampai dengan berakhirnya seluruh proses setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat tetap”.
Namun, saat ini pasca pertemuan yang berlangsung hari ini pihak perusahaan PT Safelock Medical dan pengacara menyuruh untuk pulang dan pengurus SBPS yang hadir tidak diperbolehkan untuk bekerja kembali sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Kontak Narahubung :
Apri fatkhu rochman (085865749943)
Dicky wahyu (0895386959675)
Muhammad Syaddad Ali H (08558757501)
Ferdianto Wahyuda (085729967820)