Jum’at, 27 September 2024 – berbondong-bondong sekitar 30-an pegawai PG. Pakis/PT Laju Perdana Indah hilir mudik di lokasi kegiatan serangkaian peringatan hari tani yang diadakan oleh Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo bersama dengan solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya. Tidak hanya hilir mudik, Para Pegawai juga melakukan tindakan pemagaran di sekitar lahan garapan petani Pundenrejo yang saat ini diklaim oleh PT Laju Perdana Indah.
Tindakan intimidasi dan pemagaran yang dilakukan oleh PG Pakis/PT Laju Perdana Indah jelas melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasalnya klaim Hak Guna Bangunan di atas tanah garapan petani Pundenrejo sudah habis di tanggal 27 September 2024, sehingga PT Laju Perdana Indah sudah tidak lagi memnyai hak di atas tanah garapan petani Pundenrejo, hal ini sebagaimana Pasal 46 dan 47 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftara Tanah. Selain itu, tindakan intimidasi dari Perusahaan juga telah melanggar Kebebasan bereskpresi sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Tidak sepantasnya perusahaan melakukan tindakan intimidasi dikala warga sedang mengadakan serangkaian peringatan hari tani yang mana hal ini telah dilindungi oleh konstitusi.
Sebelumnya, petani yang tergabung dalam Organisasi Tani Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo pada tanggal 27 s.d 28 September mengadakan kegiatan serangakain hari tani yang bertema “Ngurip-Nguripi Lahan”. Serangakain kegiatan tersebut diisi dengan Istighosah Akbar, Diskusi Publik dan disambung dengan penampilan kesenian rakyat, namun kegiatan ini justru mendapatkan tindakan perlawanan balik dari PT Laju Perdana Indah yang sebenarnya secara hukum sudah tidak lagi mempunyai hak apapun di atas tanah garapan petani Pundenrejo. Setelah Hak Guna Bangunan habis, maka klaim tersebut sudah hapus dan artinya tanah harus diprioritaskan kepada rakyat sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
Kegiatan serangakain hari tani ini dilakukan sebagai refleksi atas tidak kunjung diselesaikannya konflik agraria antara Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo melawan PT Laju Perdana Indah. Konflik tersebut bermula ketika tanah garapan kaum tani diklaim oleh PT Laju Perdana Indah dengan status Hak Guna Bangunan. Klaim HGB PT Laju Perdana Indah tidak pernah digubris oleh petani, sejak tahun 1999-2000-an, petani tetap menguasai dan memanfaatkan tanahh tersebut karena memiliki latar belakang sejarah yang kuat dengan petani Pundenrejo. Namun pada tahun 2020, PT Laju Perdana Indah dengan membawa Preman dan dikawal Aparat Kepolisian melakukan pengrusakan dan pengusiran petani Pundenrejo dari tanah garpannya.
Berdasrkan hal tersebut, Gerakan Masyarakat petani Pundenrejo menyatakan sikap:
1. Mengecam segala tindakan intimidasi yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah yang menganggu Hak Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Rasa Aman;
2. Mengecam segala bentuk tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian;
3. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak menerima permohonan izin baru PT Laju Perdana Indah yang sudah disalahgunakan oleh Pemegang hak;
4. Menuntut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menghentikan tindakan PT Laju Perdana Indah dan aparat yang telah melakukan Intimidasi kepada Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo.
5. Menuntut kepada Komnas Perempuan untuk segera menghentikan tindakan intimidatif PT Laju Perdana Indah yang telah mengganggu Hak atas Rasa Aman Petani Perempuan Pundenrejo;
*Narahubung*:
081338284590 (Endank/Germapun)
087709796976 (LBH Semarang)