Rabu, 22 Januari 2024– ratusan petani Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) bersama jaringan solidaritas menuntut Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pati untuk tidak memberikan Hak Pakai kepada PT Laju Perdana Indah (PT LPI). Mengingat pada bulan September 2024 PT Laju Perdana Indah (PT LPI) sudah mengajukan permohonan berupa Hak Pakai di atas tanah garapan petani Pundenrejo.
Namun, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk menolak permohonan Hak Pakai PT LPI. Padahal berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, Kepala Kantor Pertanahan dapat menetapkan keputusan pendaftaran tanah berupa Hak Pakai yang luasannya kurang dari 25 hektar. Dengan demikian, mengingat luasan tanah garapan petani Pundenrejo 7,3 hektar dan sedang dimohonkan oleh PT LPI berupa Hak Pakai, seharusnya Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pati memiliki kewenangan untuk menolak permohonan Hak Pakai dari PT LPI.

Sebelumnya, konflik antara petani Pundenrejo melawan PT LPI bermula pada tahun 1999. Di mana tanah garapan mereka diklaim oleh PT LPI. Di tahun 2020, PT LPI diduga kuat mengerahkan Orang Tidak Dikenal yang didampingi aparat untuk merusak tanaman dan merampas lahan garapan petani. Eskalasi konflik melalui praktik Perusakan dan Perampasan lahan yang dilakukan PT LPI kembali terjadi pada tanggal 28 s.d 30 September 2024 saat petani melakukan upaya pendudukan lahan di atas tanah bekas HGB PT LPI.
Pada pertemuan ini, BPN Pati mengatakan bahwa saat ini proses permohonan Hak Pakai dari PT LPI sedang dihentikan sementara karena tanah tersebut sedang konflik dengan petani Pundenrejo. Menanggapi hal ini, Tim Hukum dari petani Pundenrejo menyampaikan bahwa habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI seharusnya bisa dijadikan dasar bagi Kantah BPN Pati untuk menolak permohonan Hak Pakai PT LPI.
Selain itu Tim Hukum juga menuntut Kantah BPN Pati untuk segera mengembalikan tanah garapan petani yang diklaim PT LPI dengan memberikan usulan kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati untuk dapat dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana dalam Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

Akan tetapi dalam pertemuan ini Kabid Sengketa beserta jajarannya berdalih belum bisa merealisasikan tuntutan petani Pundenrejo, karena Kepala BPN Pati tidak bisa hadir. Petani Pundenrejo menyampaikan agar tuntutannya segera ditanggapi oleh Kepala Kantah BPN Pati. Dalam satu minggu kedepan apabila tuntutan warga tidak ditanggapi dan Kelala Kantah tidak kunjung memutuskan untuk menolak Permohonan PT LPI, maka Petani Pundenrejo akan kembali mendatanagi Kantah BPN Pati sampai tuntutan tersebut dikabulkan.
Narahubung
089653054626 (Dhika/LBH Semarang)
085200116027 (Udin/GERMAPUN)