Buruh Jawa Tengah Bersatu (BJB), Tolak Politik Upah Murah 2023

Upah layak sesungguhnya salah satu Hak Asasi Buruh yang dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28D ayat 2;

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pemerintah wajib menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Penentuan standar upah layak oleh pemerintah merupakan bagian dari tanggungjawab Negara untuk mensejahterakan rakyatnya agar bisa hidup berkualitas. Kebijakan pengupahan akan menjadi patokan bagi perusahaan untuk pekerja/buruh.

Namun faktanya saat ini, masih banyak perusahaan di jawa tengah membayarkan upah buruh dibawah upah minimum, padahal ketentuan upah minimum jawa tengah masih jauh tertinggal dari daerah lainnya, seperti tahun 2022 kenaikannya hanya 0,78%. Pemerintah tutup mata dengan kondisi jawa tengah yang sudah banyak kawasan industrinya dan mengharuskan upah yang adil bagi Buruh. Terbukti upah mimimum tidak mampu memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh jawa tengah. Adanya undang-undang 11/2020 tentang cipta kerja memberikan legitimasi seluas-luasnya untuk oligarki seperti kemudahan berusaha, intensif, pengurangan, peringanan atau pembebasan pajak, tanah yang murah, pemasok air untuk kawasan idustri dan jalan tol tapi tidak dengan kepentingan kesejahteraan Buruh.

Semua itu adalah untuk kepentingan investasi oligarki, namun pemerintah jawa tengah tidak bertanya ke hati nuraninya, semua tempat kerja pemilik modal tersebut upahnya mampu mensejahterakan kehidupan buruh jawa tengah? tentu tidak. Terlihat jelas, pemerintah jawa tengah melegitimasi praktik upah murah dengan tidak menaikkan upah minimum sebagaimana rekomendasi usulan dari unsur Buruh jawa tengah.

Saat ini, Ganjar Pranowo telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 561/50 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum provinsi jawa tengah 2023 yang hanya memberi kenaikan sebesar 8,0%. Selain itu, pada diktum ke 4 (empat) Gubernur memerintahkan agar perusahaan memberikan upah diatas Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud diktum kesatu kepada Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun  di jawa tengah sendiri tidak ada satu perusahaan pun yang menjalankan struktur skala upah.

Maka dari itu, kami BURUH JAWA TENGAH (BJB) kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuntut;

  1. Tetapkan kenaikan Upah minimum Kabupaten/kota se Jawa Tengah minimal di angka 10%;
  2. Tetapkan Struktur dan Skala Upah bagi Pekerja/Buruh diatas 1 (satu) tahun atau lebih dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah;
  3. Tolak dan cabut Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *