“Cara Lama Memberangus Serikat, Ketua dan Sekertaris SERBUK PT. NBI di PHK dengan Alasan Pensiun Dini”

Selasa (2/2/21) YLBHI-LBH Semarang bersama bersama dengan Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia mendamping Gopur dan Anas dalam sidang lanjutan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh PT. NBI terhadap Abdul Gopur dan Anas Ansorullah selaku pengurus Serikat Buruh SERBUK PT.NBI. Sidang agenda saksi tersebut sebelumnya sempat tertunda beberapa kali, dikarenakan ketua majelis yang menangani perkara ini diganti karena sakit. 

Dalam agenda sidang lanjutantersebut, Agus (mantan pekerja di PT NBI) memberikan kesaksian bahwa ia tidak mengetahui adanya aturan terkait pensiun dini dalam PKB yang memperbolehkan PHK dengan alasan pensiun dini. Selain itu, juga Agus mengatakan bahwa meskipun para penggugat di PHK secara sepihak oleh PT. NBI, akan tetapi mereka tetap beritikad baik untuk tetap berangkat kerja. Tetapi, dihalangi oleh satpam untuk masuk ke perusahaan. Ia juga memberikan kesaksian bahwa meskipun perusahaan telah membayarkan sejumlah pesangon kepada para penggugat, akan tetapi para penggugat menolaknya, dan tetap ingin bekerja kembali di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Abdul Gopur dan Anas Ansorulloh melalui rapat anggota yang dilaksanakan pada tanggal 24 november 2019  terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris di SERBUK PT NBI,yang kemudian pada tanggal 27 november 2019 mendaftarkan permohonan pencatatan pembentukan serikat buruh tersebut di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (DINNAKERIND) Kab. Demak untuk mendapatkan Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja, sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mewajibkan dicatatkannya serikat sebagai legalitas dalam berdirinya suatu Serikat.

Pasca mengirim permohononan Pencatatan Serikat, Abdul Gopur dan Anas aktif dalam kegiatan advokasi buruh, baik pendidikan kritis kepada buruh terkait hak-hak sebagai buruh maupun pendidikan advokasi. Namun dalam prosesnya Dinas tak kunjung mengeluarkan NOMOR BUKTI PENCATATAN, hingga akhirnya Pada 8 Januari 2020 Gopur dan Anas di-PHK Sepihak oleh perusahaan dengan alasan pensiun dini. Gopur dan Anas menduga bahwa tindakan tersebut adalah sebagai upaya untuk memberangus serikat yang mereka bangun bersama kawan-kawan buruh lainnya. Karena selama ini mereka berdua cukup aktif untuk melakukan pengorganisiran buruh di perusahaan tersebut.

Padahal sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 20 Jo 43 ayat (1) UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyebutkan bahwa dalam proses pembentukannya, tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja. Bahkan tindakan PHK terhadap pekerja/buruh merupakan tindak pidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.

LBH Semarang berpendapat bahwa PHK Sepihak pengurus SERBUK PT.NBI adalah alasan yang tidak berdasar, dalil yang di gunakan oleh PT.NBI dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah terkait bahwa pengusaha dapat melakukan PHK dengan masa kerja di atas 5 Tahun. Pasal keret inilah yang di gunakan PT.NBI yang mengarah pada dugaaan Pemberangusan Serikat (Union Busting). Salain itu juga LBH semarang berpendapat sering kali pengusaha/perusahaan punya berbagai cara untuk membatasi kebebasan berserikat atau bahkan melakukan Union Busting. Pemberangusan ada yang dilakukan secara tegas, misalnya melarang buruh untuk berserikat secara lisan atau tertulis, melakukan kampanye anti pembentukan serikat, dan melakukan intimidasi terhadap buruh. namun ada juga pemberangusan yang tidak dilakukan secara terang-terangan, misalnya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, melakukan mutasi, hingga terhadap buruh yang akan sedang berserikat. 

Selain itu juga, LBH semarang mengatakan bahwa PT.NBI melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Abdul Gopur dan Anas Ansorulloh dengan alasan yang tidak berdasar, karena dalam PHK sepihak 2 (dua) pengurus serikat Serbuk PT.NBI yang berlaku adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 2018-2020 karena gopur dan anas di PHK pada 8 januari 2020. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru perusahaan menambahkan pasal karet yang berisi perusahaan dapat melakukan PHK dengan pensiun dini dengan masa kerja minimal 5 tahun. Perlu di ketahui bahwa PHK gopur dan anas oleh perusahaan jauh sebelum Perjanjian Kerja Bersama  (PKB) ada dan tidak bisa berlaku surut. 

Di akhir LBH Semarang meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menghukum PT Nusantara Building Industries untuk mempekerjakan kembali Abdul Gopur dan Anas Ansorullah pada jabatannya yang semula, dan membayarkan upah selama proses perselisihan hubungan industrial.

Narahubung: 

Alvin : 089629028748

Gopur : 082323540035

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *