Semarang, 13 April 2023 – Seperti beberapa kronologi yang sudah tersebar. Polisi secara represif dan sporadis melakukan penangkapan kepada massa aksi tanpa menunjukan surat tugas, surat penangkapan, dan tidak menjelaskan bukti permulaan yang cukup. Bahkan beberapa penangkapan dilakukan dengan menggunakan kekerasan.
Selain itu, polisi juga menggunakan water canon, serta menembakan gas air mata untuk membubarkan massa aksi tolak Perpu Cipta Kerja didepan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Akibat dari represifitas ini lima Mahasiswa ditangkap, tiga diantara nya mengalami pemukulan, mereka dipiting, dipukul, juga diseret. Karena diseret, salah satu korban kehilangan dompet, HP dan sandal. Selain itu terdapat dua Mahasiswa juga yang harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena gas air mata.

Sampai saat ini polisi masih melakukan sweeping untuk mencari massa aksi lain yang dituduh melakukan provokasi. Pihak kepolisian juga mengulur-ulur proses pemeriksaan.
Setelah 6 jam dilakukan pemeriksaan, akhirnya sekitar pukul 23.45 WIB, lima korban penangkapan dikeluarkan karena kelima tidak ada bukti yang menunjukan kesalahan mereka. Polisi menetapkan status Lima Korban Penangkapan menjadi saksi, akan tetapi Polisi tetap melakukan sweeping kepada Mahasiswa yg dituduh melakukan provokasi.
Oleh karena itu kami menuntut kepada : Negara untuk Menghukum aparat kepolisian yang memukul dan mengintimidasi Mahasiswa serta menghentikan proses kriminalisasi kepada para mahasiswa yang menggunakan hak nya untuk menyampaikan pendapat di muka umum
Mengajak kepada : Mahasiswa dan jaringan masyarakat Sipil di Jawa Tengah untuk berkonsolidasi untuk menuntut Porestabes Semarang segera menghentikan upaya upaya intimidatif dan represif seperti sweeping untuk mengejar mahasiswa lain.
Narahubung
085712555020 (Ignatius Rhadite)