Gelar Pahlawan Marsinah Tanpa Penuntasan Kasus = Kekerasan Simbolik

Klaten, 10 Mei 2025 – Dalam rangka peringatan hari Marsinah 10 Mei 2025, kami Bersama jaringan masyarakat sipil lainnya mengadakan agenda menyebarluaskan selebaran, poster, pamflet, diskusi hingga pemutaran film tentang Marsinah. Agenda ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa pembunuhan Marsinah di bawah kontrol militer yang merupakan orkestras rezim orde baru untuk membungkam suara buruh dari dalam pabrik.

Marsinah merupakan buruh dari kelurga sederhana yang kehilangan ibu, Marsinah berjuang bagaimana bisa sekolah serta membantu keluarga. Pada saat bekerja di pabrik, Marsinah melihat ketimpangan dan eksploitasi terhadap buruh. Ide-idenya muncul dari jeritan tangis para buruh yang menuntut kesejahteraan dan hak normatif lainnya. Selama bekerja, Marsinah sering mendapatkan teguran, tekanan dari atasan.

Kondisi kerja yang eksplotatif tersebut membuat Marsinah semakin yakin dan gigih untuk memperjuangkan hak-hak Buruh. Namun yang terjadi, Marsinah justru mendapatkan perlakuan yang keji dan brutal oleh militer distrik porong. Pembunuhan Marsinah terjadi pada tahun 1993 dan hingga kini belum sepenuhnya dituntaskan. Meskipun sembilan orang dari PT Catur Putera Surya (CPS) pernah didakwa sebagai pelaku, Mahkamah Agung (MA) membebaskan mereka karena tidak terbukti merencanakan pembunuhan.

Pada diskusi kali ini, Mba Marsini (Kakak kandung Marsinah) menyampaikan menerima bilapun Marsinah diberi gelar sebagai pahlawan nasional atas jasa – jasanya memperjuangkan hak buruh, namun dengan catatan penting diantaranya;

  1. Bahwa kami sudah apatis atas situasi kasus Marsinah yang telah melewati proses penyelidikan kasus dan bahkan kuburannya sudah dibongkar 3 kali untuk kepentingan penyelidikan kasus, namun ujung-ujungnya seperti daun pisang yang sudah patah, karena beberapa rezim sudah berlalu dan wacana penuntasan kasus belum di tuntaskan.
  2. Keinginan Saya, pelaku yang membunuh serta aktor-aktornya segera di selidiki karena kami tahu Marsinah dibunuh secara tragis, Adapun pemberian gelar Pahlawan terhadap Marsinah tidak ada gunanya jika kasusnya belum di usut sampai tuntas.
  3. Untuk generasi muda dan kaum buruh penting untuk mengingat Marsinah dari sisi latarbelakang perjuangannya yang harus tetap tertular ke generasi anak-anak muda, selain itu meminta kesediaan teman-teman untuk mendoakannya.

Kasus pembunuhan Marsinah sarat dengan manipulasi melalui mekanisme peradilan sesat untuk mengaburkan fakta dan sejarah. Dalam hal ini, Negara telah menghalalkan segala cara dengan menggunakan instrument hukumnya untuk menghilangkan jejak kekejian para pembunuh Marsinah, serta melanggengkan praktik militersistik dalam penyelesaian kasus perburuhan. Kekuasaan orde baru di bawah kontrol militers meninggalkan jejak berdarah yang harus segera dituntaskan.

Bila negara memang menghormati Marsinah, maka negara harus mengakui kematian Marsinah dan ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Tanpa penuntasan kasus, pemberian gelar yang diwacanakan rezim Prabowo pada 1 Mei 2025 lalu, hanya akan menjadi kekerasan simbolik yang membiarkan luka sejarah yang terus menganga dan tak kunjung sembuh.

Untuk itu pada peringatan Marsinah hari ini, kami mengajak dan menyerukan kepada rakyat untuk menuntut:

  1. Tangkap dan adili pelaku serta dalang pembunuhan Marsinah yang melibatkan militer;
  2. Tetapkan kasus Marsinah sebagai pelanggaran HAM berat;
  3. Menolak pendekatan dan praktik militersistik dalam penyelesaian kasus-kasus perburuhan dan kasus-kasus sipil lainnya;

Narahubung:
SBPS, Restu Gama: 087732610874
Marsinah.id Dian Septi Trisnanti: 081804095097
LBH Semarang, Safali: 081342137630

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *