GERAKAN MASYARAKAT PETANI PUNDENREJO (GERMAPUN) MENDORONG KOMNAS HAM UNTUK MENGHENTIKAN AKSI PERAMPASAN LAHAN NENEK MOYANG OLEH PT LAJU PERDANA INDAH

Senin, 27 Mei 2024 – Perwakilan petani dari Organisiasi Tani Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) di Jakarta. Kedatangan petani Pundenrejo berkaitan dengan Konflik Agraria yang terjadi antara petani Pundenrejo Melawan PT Laju Perdana Indah/Pabrik Gula Pakis yang tidak kunjung terselaikan berdasarkan prinsip-prinsip kerakyatan selama puluhan tahun. Dalam hal ini, Petani Pundenrejo mendorong Komnas HAM untuk mendesak PT Laju Perdana Indah/Pabrik Gula Pakis untuk tidak melakukan aktivitas penanaman tebu di lahan nenek moyang petani Pundenrejo seluas ±7,3 Hektar pasalnya tanah tersebut masih dalam kondisi konflik dan sekaligus mendesak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia untuk segera mengembalikan lahan nenek moyang petani Pundenrejo.

Sebelumnya, konflik ini bermula ketika tanah nenek moyang petani Pundenrejo pada tahun 1965 dirampas oleh Militer yang masuk dalam Rumpun Sari Diponogoro. Pasca pengusiran, warga tidak lagi dapat mengases lahan nenek moyangnya. Pada tahun 1973 tiba-tiba lahan tersebut berubah status menjadi HGB yang dikuasai oleh PT BAPPIPUNDIP (Perusahaan di bawah Kodam IV Diponogoro).Pada tahun 1999, PT BAPPIPUNDIP bangkrut dan kondisi tanah nenek moyang petani Pundenrejo terlantar. Atas dasar sejarah penguasaan lahan akhirnya petani Pundenrejo kembali mereklaim tanah nenek moyang. Aktivitas penggarapan tanah dilakukan oleh petani Pundenrejo yang berjumlah 140-an terjadi selama lebih dari 20 Tahun. Pada tahun 2001 PT BAPIPUNDIP menjual lahan HGB kepada PT Laju Perdana Indah. Awal tahun 2020, petani Pundenrejo kembali mengalami pengusiran dan pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh Pegawai PT Laju Perdana Indah/Pabrik Gula Pakis (Perusahaan di bawah Management Salim Group) yang didampingi oleh Aparat Kepolisian dan TNI.

PT Laju Perdana Indah justru menanami lahan nenek moyang dengan tebu. Padahal lahan tersebut statusnya adalah HGB, sehingga berdasarkan Pasal 86 Permen ATR/BPN RI No 18 Tahun 2021 penggunaan lahan oleh PT Laju Perdana Indah telah menyalahi aturan. Pada Bulan September tahun 2024, klaim HGB PT Laju Perdana Indah akan habis, sehingga petani Pundenrejo yang merupakan petani yang tidak mempunyai lahan selain lahan nenek moyang melakukan upaya-upaya untuk mendesak segala pihak untuk dapat mengembalikan tanah nenek moyang petani.

Desakan petani akan dilanjukan dengan aksi “Laku Mlaku” petani Pundenrejo dari Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu menuju Kantor Pertanahan Kab. Pati yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024. Aksi “Laku Mlaku” merupakan bentuk upaya warga untuk memperjuangkan kembali tanah nenek moyang mereka yang dirampas oleh Koporasi besar sehingga membuat kondisi petani Pundenrejo terjerembab dalam lubang kemiskinan struktural.

Petani Pundenrejo terus melakukan upaya perjuangan untuk merebut kembali tanah nenek moyang yang dirampas oleh PT Laju Perdana Indah. PT Laju perdana Indah merupakan korporasi besar yang mempunyai modal besar bahkan menguasai lahan ±4000 Hektar yang tersebar di Kab. Pati, Kudus, Grobogan dan lain sebagainya. Apabila negara tidak mengembalikan lahan nenek moyang kepada petani Pundenrejo, maka negara telah menjadi aktor penyumbang ketimpangan struktur agraria.

Narahubung:
085200116027 (DIN/GERMAPUN)
089653054626 (Dhika/LBH Semarang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *