GPL SUKOHARJO KECEWA DAN ANGGAP BUPATI SUKOHARJO, DPRD SUKOHARJO, POLRES SUKOHARJO, DAN BBWS BENGAWAN SOLO TIDAK PUNYA KOMITMEN TERKAIT PENANGANAN PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH PT RUM

Sukoharjo, 1 Agustus 2023 – Warga terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo pada 29–31 Juli 2023 memperingati hari sungai nasional dengan menggelar Festival Sungai Bengawan Solo. Festival digelar berlokasi di Posko warga terdampak pencemaran PT RUM di Dusun Ngrapah, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo dan di ikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti warga terdampak pencemaran PT RUM di Sukoharjo, mahasiswa dari soloraya, semarang, akademisi, seniman, jaringan advokasi, dan masyarakat umum. Festival ini dilaksanakan dengan berbagai kegiatan seperti Workshop wayang kardus dan Cukil kayu sebagai alat perjuangan, kirab budaya menebar benih ikan di sungai, rembug sedulur seperjuangan, slametan hari sungai nasional, kuliah Bersama rakyat, susur pipa PT RUM perusak lingkungan di sungai gupit-bengawan solo, panggung ekspresi dan diakhiri dengan diskusi publik.

Namun warga kecewa karena dalam diskusi publik yang berlangsung pada (31/7) mulai pukul 13.00 – 15.00 wib tersebut, tiga dari empat instansi pemerintah yang diundang untuk menjadi narasumber tidak hadir dalam diskusi publik yang bertema “Menjaga sungai gupit dan bengawan solo dari perusakan dan pencemaran PT RUM”. Sebelumnya, warga terdampak pencemaran PT RUM melalui kuasa hukumnya LBH Semarang telah mengirim undangan ke Bupati Sukoharjo, Ketua DPRD Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, dan Kepala BBWS Bengawan Solo secara patut dan resmi. Namun pada waktu pelaksanaan diskusi hanya perwakilan dari BBWS bengawan solo yang hadir dalam diskusi tersebut.

Pada saat diskusi berlangsung, apa yang disampaikan dari perwakilan BBWS Bengawan solo tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena warga meminta BBWS menjelaskan soal penanganan pencemaran dan kerusakan sungai Gupit dan Sungai Bengawan solo yang dilakukan oleh PT RUM, namun yang disampaikan perwakilan BBWS dalam diskusi tersebut tidak berkaitan dengan penanganan kerusakan dan pencemaran sungai yang dilakukan oleh PT RUM, dan justru menyampaikan soal fungsi sungai dan peran serta masyarakat.

Ketika ditanya apakah PT RUM memiliki Rekomendasi Teknis dari BBWS, maupun izin Kontruksi pipa air limbah di sungai gupit dan bengawan solo dari kementerian PUPR, dan apa saja yang dilakukan BBWS Bengawan solo terkait dugaan tindak pidana pipa ilegal dan pipa perusak lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Perwakilan BBWS menyampaikan tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut, dengan alasan penanganan perusakan dan pencemaran sungai gupit dan bengawan solo akibat PT RUM bukan kompetensi/bidangnya.

Menanggapi hal tersebut, GPLSukoharjo dan Tim Advokasi menganggap empat lembaga pemerintah yaitu Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Polres Sukoharjo, DPRD Sukoharjo dan BBWS Bengawan solo tidak punya komitmen serius dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Sungai Gupit dan Bengawan solo yang diakibatkan oleh PT RUM.

Akhirnya warga dan Tim Advokasi menyampaikan kepada perwakilan BBWS agar meneruskan pembahasan diskusi yang terlaksana hari ini kepada pimpinan BBWS bengawan solo, dan Kementerian PUPR untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pipa perusak sungai dan pipa illegal sesuai Undang-undang No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Selain itu warga juga meminta BBWS segera memberikan informasi mengenai ada atau tidaknya rekomendasi teknis (Rekomtek) dari BBWS Bengawan Solo, dan Izin Kontruksi dari Kementerian PUPR terkait pipa air limbah PT RUM di sungai gupit sampai ke Bengawan solo. Berkaitan dengan hal tersebut, warga memberi waktu kepada BBWS Bengawan Solo selama empat belas hari terhitung sejak (31/7) untuk menjawab dan bertindak, dan apabila dalam waktu tersebut tidak ada kabar dari BBWS Bengawan solo, warga bersama solidaritas bersepakat akan mendatangi BBWS Bengawan solo untuk melakukan Aksi massa.

Narahubung:
085799120425

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *