Hari Anak Nasional; “Potret Suram Kasus Kekerasan terhadap Anak di Jawa Tengah”

Minggu, 23 Juli 2023 – masyarakat sipil di Kota Semarang mengadakan berbagai macam kegiatan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional. Dalam peringatan hari anak tahun ini, pemerintah mengambil tema besar “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Dalam tema besar ini ada juga sub-sub tema, salah satu nya adalah Stop Kekerasan, Perkawinan anak dan Pekerja anak.

Tema ini sangat kontras dengan apa yang dihadapi anak-anak di Jawa Tengah saat ini. Kita tidak sulit mendapatkan berita di media sosial, online dan cetak tentang anak yang jadi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan. Anak-anak di Jawa Tengah masih harus menerima pil pahit, bahwa angka kasus kekerasan terhadap anak masih tergolong tinggi. Dalam data yang dihimpun dari Simfoni Kementerian PPPA, kita bisa melihat kondisi ketidak-amanan anak di Jawa Tengah sepanjang tahun 2022. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah mencapai 1.218 kasus, dengan rincian; Korban Laki-Laki : 263, Korban Perempuan : 1123. Dari total kasus ini yang paling dominan adalah kekerasan seksual, sebanyak 875 kasus.

Hasil Catatan Akhir Tahun (CATAHU) LBH Semarang pada tahun 2021, dari 5 (lima) kasus pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak, 2 (dua) pelanggaran dilakukan oleh pemerintah dan 3 pelanggaran dilakukan oleh individu (masyarakat). Dengan bentuk pelanggaran beragam, mulai dari KDRT, pencabulan, bullying, anak putus sekolah, dan proses administrasi sebelum melahirkan yang rumit sehingga berujung pada kematian.

Di tahun 2022, terdapat 1 kasus dikabulkannya dispensasi nikah bagi 891 anak dan kekerasan berbasis gender dengan jumlah 3 (tiga) korban yang merupakan anak di bawah umur. Sepanjang tahun 2023, LBH Semarang menerima konsultasi dan mendampingi 3 (tiga) kasus anak yang diantaranya korban kekerasan fisik di sekolah, eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual anak usia 2 (dua) tahun.

Berangkat dari kondisi diatas, LBH Semarang mendesak:

  1. Pemerintah membangun sistem dan pengawasan kerja dari dinas, aparat penegak hukum dan pihak terkait termasuk pendanaan yang cukup untuk memastikan.
  2. Masyarakat sipil menciptakan atau menyusun sistem penjagaan keamaan model kewargaan untuk memastikan keamanan, perlindungan dan pemenuhan hak hak anak.

Narahubung;
Ayu (LBH Semarang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *