HENTIKAN SEGALA TINDAKAN MOBILISASI DAN INTIMIDASI PEGAWAI PG PAKIS/PT.LPI DI ATAS TANAH Ex. HGB, DAN SEGERA KEMBALIKAN TANAH RAKYAT

Minggu, 29 September 2024 – Sekitar 70 karyawan Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah (PT LPI) dan indikasi orang tidak dikenal mendatangi petani Pundenrejo yang sedang menjaga lahan garapan bekas alas hak HGB PT LPI. Sekitar 70 karyawan PG Pakis/PT LPI dan indikasi orang tidak dikenal mendatangi lahan garapan petani Pundenrejo dengan membawa 7 kendaraan beroda 4 yang mengangkut banner bertuliskan “Tanah Milik PT Laju Perdana Indah”. Namun ditengah bayang-bayang intimidasi dari pihak PG Pakis/PT LPI, petani Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) tetap berupaya menghadang kendaraan PG Pakis/PT LPI.

PG Pakis/PT LPI membawa banner bertuliskan “Tanah Milik PT LPI”. Padahal saat ini PT LPI sudah tidak mempunyai hak untuk menguasai lahan garapan kami. Pasalnya pada tanggal 27 September 2024, Hak Guna Bangunan PT Laju Perdana Indah sudah habis. Persitiwa Hukum habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah seharunya merupakan momentum bagi negara untuk mengembalikan tanah garapan petani Pundenrejo kepada petani Pundenrejo.

Pasalanya, untuk dapat mensejahterakan dan mekamurkan rakyat melalui sumber daya agraria, negara wajib memprioritaskan peruntukan, penggunaan, penguasaan kepada rakyat, sebagaimana mandat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, petani Pundenrejo sudah menguasai tanah secara turun temurun dan menjadikan tanah sebagau sumber penghidupan untuk menghidupi 100-an Kepala Keluarga yang miskin dan rentan.

Oleh sebab itu, petani Pundenrejo akan terus memepertahankan hak-haknya yang dilindungi oleh Konstitusi, mereka terus mempertahakan tanamannya agar tidak dirampas kembali oleh PG Pakis/PT LPI. Akan tetapi tindakan intimidasi justru terus dilakukan PG Pakis/PT LPI kepada petani Pundenrejo.

Petani Pundenrejo mengencam tindakan PG. Pakis dan PT LPI yang melakukan tindakan intimidasi di atas lahan garapannya. Mereka juga mendesak penyelenggara negara untuk segera menghentikan aktivitas PG. Pakis/PT LPI di lahan garapan petani, karena jika tidak maka kami yang akan terus dirugikan dan menjadi korban dari tindakan PG Pakis/PT LPI.

Narahubung :
Abdul 087709796976
Endang 081338284590

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *