Sukoharjo, Rabu (6/4), empat warga Sukoharjo didampingi oleh LBH Semarang memenuhi undangan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM). Proses pemeriksaan ini diadakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo.
Disamping memberikan keterangan sebagai saksi, warga juga menyampaikan bukti-bukti pencemaran yang selama ini dikumpulkan guna menguatkan keterangan.
Selain keempat warga yang telah diminta keterangan sebagai saksi, akan ada beberapa warga lagi yang akan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam waktu dekat ini.
Hal ini merupakan sedikit angin segar bagi warga di sekitar PT RUM setelah berjuang melawan bau busuk dan pencemaran air sejak Oktober 2017. Warga bersama LBH Semarang akan terus mengawal proses ini untuk merebut hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Narahuhung
Tomo (warga sukoharjo): 0816268239
Nico Wauran (LBH Semarang: 085799120425