Sabtu, 28 September 2024 – petani Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo mengambil alih pemanfaatan dan penguasaan lahan yang sebelumnya diklaim oleh PG.Pakis/PT Laju Perdana Indah seluas 7,3 Hektar. Klaim trsebut ini sudah hapus oleh karea Pertanggal 27 September 2024 klaim Hak Guna Bangunan sudah habis. Para petani melakukan “nandur” (penanam) di atas lahan ex HGB PT Laju perdana Indah dengan Ketela dan Pohon Pisang. Nandur ini sebagai wujud dari keberlanjutan hidup kaum tani Pundenrejo yang berjumlah 105 Kepala Keluarga.
Proses nandur yang dilakukan oleh GERMAPUN ternyata mendapatkan tindakan perlawanan balik dari pihak Perusahaan, mereka menurunkan sekitar 70 karyawan dan indikasi orang tidak dikenal mendatangi kaum tani yang sedang melakukan penanaman. Selain itu, terdapat puluhan aparat kepolisian yang juga berdatangan ke lokasi penanaman, hal ini membuat kondisi petani dibayang-bayangi rasa takut. Namun ditengah bayang-bayang intimidasi dari berbagai pihak, GERMAPUN tetap melakukan penanaman di atas lahan ex HGB PT LPI.
PT Laju Perdana Indah dan aparat Kepolisian seharusnya sadar bahwa saat ini tanah tersebut kini sudah kembali menjadi tanah bekas hak secara hukum, hal ini berdasarkan Pasal 46 dan 47 Peraturan Pemerintah Tahun 2021. Sehingga, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, tanah yang dikuasai oleh negara seharunya untuk kesejahteran rakyat, negara wajib memprioritaskan tanah untuk rakyat yang menjadi korban ketimpangan struktur agraria. Sejatinya penanaman yang dilakukan oleh GERMAPUN adalah mandat konstitusi dan haruslah negara menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak atas tanah kaum tani.
Negara sudah seharunya membuka matanya, tidaklah pantas PT Laju Perdana Indah mendapatkan izin baru dalam bentuk apapun di atas tanah yang saat ini sudah dikuasai oleh GERMPUN, pasalnya pada saat klaim HGB berada pada Perusahaan justru menelantarkan tanah tersebut, hal ini dapat dibuktikan dengan Surat No. MP.03.01/1598.2-33/VIII/2019 dari Kantah Kab. Pati. Selain itu, dengan adanya pelanggaran izin prinsip, di mana PT LPI telah melakukan penanaman tebu di atas klaim HGB, tindakan tersebut tentu telah melanggar Pasal 86 Permen ATR/BPN RI No.18 Tahun 2021. Sehingga oleh karena adanya catatan hitam dari PG.Pakis/PT Laju Perdana Indah selama memegang izin HGB, sudah seharusnya Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak kembali memberikan izin baru kepada PT Laju Perdana Indah.
Dapat kembali menguasai lahan setelah sebelumnya diusir oleh PT Laju Perdana Indah pada tahun 2020 merupakan wujud bahwa kaum tani Pundenrejo mempunyai iktikad baik untuk melanjutkan kehidupan, menjaga tanah air dan merebutnya kembali dari korporasi yang tidak bertanggung jawab, (Reklaiming), tidak patuh hukum dan mengabaikan hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut, kami menyatakan sikap:
1. Menunut PT Laju Perdana Indah untuk angakat kaki dari tanah garapan kami, oleh karena sudah tidak lagi mempunyai hak apapun di atas tanah tersebut;
2. Menuntut kepada aparat Kepolisian untuk tidak melakukan tindakan intimidasi kepada kami yang sedang merawat kehidupan dengan menanam;
3. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak memberikan izin baru kepada PG.Pakis/PT Laju Perdana Indah di atas lahan garapan kami;
4. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mengembalikan tanah kepada kaum Tani Pundenrejo;
5. Mendorong kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memantau tindakan-tindakan Perusahaan dan aparat yang berpotensi melanggar nila dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia;
Narahubung:
081338284590 (Endank/Germapun)
087709796976 (LBH Semarang)