Semarang, 8 Januari 2025 – LBH Semarang bersama FSBI-KASBI Jateng mendatangi komisi E DPRD Jawa Tengah serta dihadiri perwakilan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah, untuk mendesak agar Komisi E DPRD Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap PT FES yang telah melakukan tindakan union busting terhadap serikat buruh independen (SBI) PT FES, PHK massal, memaksa buruh menerima uang tali asih yang bertentangan dengan Undang-undang, mengubah status hubungan kerja menjadi harian lepas (HL), pencabutan hak buruh atas akses BPJS Kesehatan, penutupan operasional pabrik dan pelanggaran hak normatif lainnya yang dilanggengkan perusahaan selama bertahun-tahun.
Selain itu, LBH Semarang dan FSBI-KASBI Jateng mendesak agar komisi E meminta Satwasker Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah memberikan keterangan terkait pelaporan buruh terhadap tindakan pelanggaran PT FES yang tidak kunjung diperiksa secara komprehensif, sehingga hingga saat ini salinan Nota Pemeriksaan Khusus yang seharusnya diterima buruh tak kunjung diberikan Satwasker terhitung sudah 2 tahun bekerja, parahnya perusahaan masih tetap beroperasi namun satu sisi perusahaan tidak bisa membuktikan kerugian perusahaan.
Perlu diketahui sebelumnya LBH Semarang telah mengirimkan akses informasi terhadap Nota Pemeriksaan Khusus tertanggal 18 Agustus 2024 merujuk pada surat yang telah dikirim dua kali sebelumnya namun tidak kunjung mendapatkan hasil Nota Pemeriksaan Khusus itu, sehingga Satwasker telah melanggar Permenaker No 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawas Ketenagakerjaan pasal 25 menegaskan; “Dalam hal pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan khusus yang didasarkan atas laporan atau pengaduan masyarakat, unit kerja pengawas ketenagakerjaan wajib menginformasikan perkembangan penanganan kepada pelapor dan/pihak pengadu”
Juncto Pasal 30;
- Setiap pengawas ketenagakerjaan wajib membuat nota pemeriksaan setelah melakukan pemeriksaan;
- nota pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;
- Nota pemeriksaan I
- Nota pemeriksaan II
- Nota pemeriksaan khusus
Dalam audiensi hari ini Komisi E menyampaikan akan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Namun LBH Semarang menyoroti beberapa pernyataan Komisi E yang dinilai cukup bermasalah dalam memandang masalah ketenagakerjaan terutama pada ke 29 hak buruh anggota SBI PT FES ini. Pertama, Komisi E mewajarkan pemutusan BPJS Kesehatan setelah perusahaan menyatakan tutup operasional. Mereka bahkan tidak mempertanyakan apakah tutup operasional ini sah atau tidak. Kedua, Komisi E berusaha menggiring opini kalau keputusan 29 buruh yang belum mendapat pesangon ini salah dan mengakibatkan perselisihan, sebaiknya dari dulu mereka mengikuti keputusan mayoritas buruh yang bersedia diberi tali asih dan bersedia dipekerjakan kembali dengan status buruh harian lepas.
Padahal menurut ketentuan undang-undang praktik seperti ini tidak dibenarkan. Ketiga, LBH Semarang sempat menekan Komisi E untuk mendesak Satwasker Kota Semarang untuk segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan Khusus. Sebab Nota Pemeriksaan Khusus ini nantinya akan dilampirkan dalam gugatan pesangon yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sudah di NO (niet ontvankelijke verklaard) sebanyak 2 kali. Bukannya memberikan solusi konkrit, jawaban dari Komisi E justru mengembalikan masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Daripada respon yang telah diberikan oleh Komisi E diatas, alih-alih berstatement akan memperjuangkan hak buruh, mereka justru membenarkan praktik buruk yang dilakukan oleh perusahaan. LBH Semarang menilai sudut pandang dan statemen yang dikeluarkan oleh Komisi E dalam memandang masalah ketenagakerjaan ini cukup dangkal, tidak memiliki perspektif undang-undang, dan inkompeten. Cara pandang dan kompetensi seperti ini tentu berbahaya bagi nasib buruh, terutama buruh yang ada di Jawa Tengah.
Narahubung; Amadela (LBH Semarang) WhatsApp +62 812-1523-5609