Kamis, 7 November 2024 – petani Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) meminta dukungan kepada Komnas HAM dalam perjuangan merebut kembali tanah seluas 7,3 hektar yang dirampas oleh Pabrik Gula Pakis-PT Laju Perdana Indah. Kedatangan Komnas HAM ke petani Pundenrejo ini dilangsungkan setelah sebelumnya warga mendatangi Komnas HAM di Jakarta untuk mengirimkan pengaduan kasus konflik agraria di Pundenrejo yang tidak kunjung diselesaikan oleh negara.
Dalam pertemuan ini, petani Pundenrejo menyampaikan bahwa PG.Pakis-PT Laju Perdana Indah sedang kembali mengajukan Permohonan Hak Pakai baru di atas lahan garapan petani Pundenrejo, petani mendorong agar Komnas HAM dapat memantau proses permohonan Hak Baru PG.Pakis-PT Laju Perdana Indah serta memastikan kepada pihak Kantor Pertanahan Kab. Pati agar hak atas tanah kaum tani Pundenrejo tidak lagi dirampas, pasalnya tanah tersebut merupakan sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.
Sebelumnya, tanah garapan petani pada tahun 1973 dirampas oleh PT Bappipundi (Perusahaan di bawah Kodam IV Diponogoro) kemudian klaim tersebut perpindah ke PT LPI (Perusahaan dibawah Salim Group), namun semenjak klaim tersebut dipegang oleh perusahaan, pihaknya tidak pernah menggunakan lahan tersebut sesuai dengan alas Hak Guna Bangunan, sehingga pada tahun 1999 akhir petani Pundenrejo kembali menggarap tanah tersebut sebagai sumber penghidupan mereka.
Petani Pundenrejo juga meminta perlindungan hak atas rasa aman dari tindakan intimidasi yang dilakukan oleh PG Pakis-PT Laju Perdana Indah. Pasalnya, semenjak petani melakukan aktivitas penggarapan kembali di lahan pasca Hak Guna Bangunaan yang diklaim PG.Pakis-PT Laju Perdana Indah habis, petani justru mendapatkan tindakan perlawanan balik dari pihak Perusahaan dengan menurunkan ratusan karyawan dan orang tidak dikenal yang mendatangi kaum tani. Selain itu, terdapat puluhan aparat kepolisian yang juga berdatangan ke lokasi penanaman.
Pada kesempatan ini, Komnas HAM juga melakukan peninjauan lahan garapan petani Pundenrejo yang sedang berkonflik dengan PG.Pakis-PT Laju Perdana Indah. Petani Pundenrejo meminta kepada Komnas HAM agar kasus konflik agraria antara petani Pundenrejo melawan PG Pakis-PT Laju Perdana Indah bisa masuk ke dalam daftar prioritas penyelesaian konflik agraria di Tim Agraria Komnas HAM.
Menanggapi hal ini, Komnas HAM akan turut ikut serta mengawasi pemenuhan hak asasi petani Pundenrejo melalui pendampingan dan pengawasa. Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan kedepannya akan memantau Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kab. Pati dalam hal memastikan proses penyelesaian konfilik agraria di Pundenrejo sesuai dengan mandat konstitusi dan berdasarkan prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Narahubung:
- (Zainuddin-GERMAPUN)
085200116027 - (Abdul-LBH Semarang)
087709796976