LBH Semarang kirim Somasi ke PT Dasa Karindo Utama (Pualam Emas Group) terkait Penyelesaian Kapal Tongkang yang Tabrak 24 Rumpon Milik Nelayan di Pesisir Semarang

Senin, 29 Juli 2024-LBH Semarang bersama para nelayan pemilik rumpon bambu di pesisir Semarang mengirimkan surat Somasi kepada PT Dasa Karindo Utama (Pualam Emas Group) selaku pemilik Kapal Tongkang yang pada tanggal 12 Maret 2024 kemarin larat/lepas/putus tali dan menabrak 24 rumpon milik nelayan di pesisir semarang.

Sebanyak 24 Rumpon tersebut merupakan milik dari 20 nelayan dan dan 4 KUB (kelompok Usaha Bersama) Nelayan yang tinggal di Kota Semarang dan atas kejadian tersebut nelayan dan KUB Nelayan mengalami kerugian sekitar Rp. 8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah)/rumpon. Angka tersebut diatas merupakan angka terendah dari perhitungan kerugian untuk satu rumpon, dan jika dikalikan dengan jumlah rumpon yang rusak tertabrak kapal tongkang yaitu sebanyak 24 rumpon maka hasilnya dapat dikalikan Rp 8.300.000 x 24 = Rp 199.200.000 (Seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa berkaitan dengan masalah ini para nelayan pemilik Rumpon telah mengadukan ke kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Emas dan telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pemilik kapal Tongkang, dan nelayan pemilik rumpon, namun sampai saat ini belum ada titik temu kerena berdasarkan informasi dari pihak Pelabuhan PT Pemilik kapal Tongkang yaitu PT Dasa Karindo Utama (Pualam Emas Group) hanya mau memberikan tali asih sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk dibagi kepada pemilik 24 rumpon yang rusak dan hasilnya per rumpon hanya mendapatkan sekitar Rp. 416.000. (empat ratus enam belas ribu rupiah), Angka ini sangat jauh dibawah perhitungan kerugian yang dihitung nelayan.

Para nelayan pemilik rumpon juga telah mencoba mengajukan mediasi kepada PT Dasa Karindo Utama (Pualam Emas Group) untuk mencari solusi jalan keluar dan penyelesaian bersama terkait permasalahan ini, namun usaha nelayan tersebut sampai saat ini diabaikan oleh PT Dasa Karindo Utama (Pualam Emas Group) dan kami anggap PT Dasa Karindo Utama (Pualam Emas Group) selaku pemilik kapal tongkang yang telah menabrak dan merusak 24 rumpon milik nelayan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Maka dari itu hari ini LBH Semarang selaku kuasa hukum dari nelayan bersama para nelayan pemilik rumpon yang rusak tertabrak kapal Tongkang mengirimkan Somasi kepada PT Dasa Karindo Utama (Pualam Emas Group) dengan isi somasi berupa:

  1. Meminta kepada PT Dasa Karindo Utama (Pualam Emas Group) dalam waktu 10 hari kalender sejak surat ini dikirimkan (hari ini) untuk segera melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan pemilik rumpon untuk membahas penyelesaikan permasalahan ini;
  2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan diatas PT Dasa Karindo Utama (Pualam Emas Group) tetap mengabaikan permintaan ini, Maka LBH Semarang bersama Nelayan Pemilik Rumpon akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan melaporkan permasalahan ini ke berbagai lembaga negara, melakukan kampanye publik, dan melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan.

Narahubung:
Nico Wauran (LBH Semarang): 085799120425
Sis (Nelayan): 088226724704

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *