MAHKAMAH AGUNG KABULKAN KASASI GUGATAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, WARGA SUKOHARJO MENANG MELAWAN PT RUM

Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasi Class Action yang diajukan oleh 185 warga terdampak bau busuk PT Rayon Utama Makmur. Pada hari Senin, 16 Desember 2024 Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Permohonan Kasasi Class Action warga terdampak pencemaran PT RUM dengan No. 4441/K/PDT/2024 dengan menyatakan “Kabul”.

Perjuangan Panjang warga Sukoharjo dalam melawan pencemaran lingkungan sampai saat ini terus dilakukan. Sudah tujuh tahun sejak tahun 2017 warga di kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo terus melakukan perlawanan melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di kabupaten Sukoharjo.

Berbagai upaya dilakukan warga sukoharjo dalam melawan pencemaran PT RUM, mulai dari perlawanan diluar pengadilan seperti aksi massa, mediasi, audiensi, pelaporan ke berbagai lembaga negara telah dilakukan, selain itu perlawanan di dalam pengadilan juga telah dilakukan dengan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN Sukoharjo) dan mendesak KLHK dan Kejaksaan Agung untuk menuntut PT RUM secara pidana.

Pada 9 Maret 2023 sebanyak 185 warga terdampak pencemaran mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ke PN Sukoharjo. Dasar warga menggugat PT RUM karena telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan karena aktivitas PT RUM sejak tahun 2017 sampai 2023. Tuntutan warga Sukoharjo dalam Gugatan Class Action tersebut untuk meminta PT RUM memulihkan hak-hak warga dengan menghentikan segala kegiatannya yang menimbulkan bau busuk dan meminta PT RUM untuk bertanggung jawab atas pencemaran yang telah dilakukan dengan tindakan nyata dan membayar ganti kerugian.

Namun pada 7 Desember 2023, PN Sukoharjo memberikan putusan atas gugatan class action tersebut dengan putusan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sangat tidak berdasar dan berbeda dengan fakta persidangan dan terkesan sangat membela PT RUM. Sehingga para penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang namun PT Semarang justru memberikan putusan bahwa gugatan tidak diterima dari pihak penggugat (Niet Onvankelijk Verklraad).

Pada bulan Maret Tim Advokasi SUMBU bersama Warga Sukoharjo mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Gugatan Class Action. Pada bulan Desember telah mengeluarkan Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menyatakan “Kabul”.  Putusan ini menjadi pertanda bahwa PT RUM merupakan aktor Pencemaran lingkungan yang selama ini merenggut hak atas lingkungan hidup warga Sukoharjo.

Dikabulkannya permohonan kasasi Class Action Warga terdampak bau busuk PT RUM merupakan kemenangan bagi warga dalam melawan pencemaran lingkungan. Hal ini tidak dilakukan secara instan, jauh sebelumnya, warga terdampak terus menerus melakukan upaya untuk  melawan pencemaran. Negara harus segera mengembalikan Hak atas Lingkungan Hidup warga terdampak yang direbut oleh PT RUM.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung sangat berdampak positif atas perlawanan warga untuk melindungi Lingkungan atas pencemaran PT RUM. Dalam Putusan Mahkamah Agung telah membenarkan atas tindakan pencemaran lingkungan dan telah merugikan warga Sukoharjo. Selain itu, Putusan Kasasi ini telah menyelamatkan Sungai Bengawan Solo yang selama ini telah tercemar oleh para pelaku pengrusak lingkungan.

Penguatan di warga Sukoharjo tetap dalam mengawal Putusan Mahkamah Agung untuk tetap konsisten memberikan rasa keadilan warga terdampak atas lingkungan yang bersih. Putusan Mahkamah Agung, bukan merupakan akhir perjuangan warga Sukoharjo, melainkan perjuangan atas lingkungan tetap diperjuangkan.

Putusan Kasasi ini telah menyelamatkan bumi atas tindakan pelaku pengrusak lingkungan yang tidak bertanggung jawab. Pasang surut perlawanan warga memberikan dampak positif untuk membangun kesadaran atas Hak Lingkungan Hidup.  Putusan Kasasi Mahkamah Agung memberikan kabar gembira bagi perjuangan warga Sukoharjo atas menyelamatkan bumi dan isinya.

Kemudian, putusan Kasasi Class Action kasus perdata sangat berdampak positif diantaranya, Pertama Tidak ada bisnis di atas planet yang sakit, tidak ada keuntungan di atas planet yang sakit, ketika putusan pengadilan ini memenangkan warga berarti kemenangan untuk planet yang sehat. Kedua, Kabar gembira untuk sungai dan anak-anak sungai gupit, trajang dan lain-lain. Ketiga, Kabar gembira untuk kesehatan warga sukoharjo untuk mengurangi beban belanja kesehatan. Keempat, kabar baik untuk meminimalisir konflik akibat adanya pencemaran lingkungan. Kabar gembiar terhadap perdamaian di kabupaten sukoharjo. Kelima, Meningkatkan ketahanan warga dalam menghadapi bencana iklim. putusan Kasasi ini sangat baik untuk planet, ekosistem, pembangunan dan pemerintah itu sendiri.

Narahubung :

Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) :+62 822-1318-3899

Abdulloh  ( Warga Terdampak PT RUM) :+62 851-5625-6920

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *