Konflik Agraria di Pundenrejo tidak kunjung menemukan jalan keluar, alih-alih melakukan penyelesaian konflik agraria antara Petani Pundenrejo Melawan PG Pakis/PT Laju Perdana Indah sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Menteri ATR/BPN RI No.21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Kepala Kanwil ATR/BPN Prov. Jawa Tengah Cq Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa justru terkesan Mandeg menjalankan kewajiabnnya, selain itu juga telah melakukan pengabaia terhadap adanya penyalahgunaan HGB oleh PG Pakis/PT LPI. Atas dasar hal tersebut pada hari senin, 05 Agustus 2024 Perwakilan petani Pundenrejo bersama LBH Semarang melakukan pelaporan dugaan Maladministrasi kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.
Sebelumnya, Sejak tahun 2020, petani Pundenrejo tidak bisa mengakses tanah seluas 7,3 hektar, padahal sebelumnya sejak tahun 1999 sampai tahun 2020 tanah tersebut sudah dikuasai oleh petani Pundenrejo untuk tanah pertanian. Namun pada tahun 2020, Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah yg diduga didampingi Aparat Kepolisian dan Militer melakukan pengrusakan tanaman petani dan mengusir petani dari tanah garapannya. Karena itu, sampai saat ini sebanyak kurang lebih 140-an petani Punderejo terusir dan terpisah dari lahan nenek moyangnya serta kehilangan sumber daya agrarianya yang selama ini menjadi tumpuhan bagi petani Pundenrejo dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara PG. Pakis/PT LPI justru melakukan aktivitas penanam tebu di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB), hal ini jelas telah melanggar ketentuan pemanfaatan tanah HGB. yang telah diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Permen ATR/BPN RI No.18 Tahn 2021. PG Pakis/PT Laju Perdana Indah merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Salim Grup, sebuh korporasi besar yang banya menguasai lahan di Indonesia.
Berbagai upaya-upaya seperti pengaduan, bersurat, audiensi dan aksi demonstrasi sudah dilakukan oleh Petani Pundenrejo kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah agar segera menindak tegas penyalahgunaan ijin HGB oleh PG. Pakis/PT. LPI dan segera menyelesaikan konflik agraria di Pundenrejo. Akan tetapi sampai saat ini upaya warga tersebut tidak direspon dengan baik oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.
Bahwa pelaporan dugaan Maladministrasi oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Prov Jawa Tengah Cq. Kabid Pengendalian dan Penangana Sengketa merupakan upaya untuk mendorong Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah bergerak memngusut tindakan maladministrasi yang tentu teah merugikan hak-ha petani Pundenrejo yang bertahun-tahun kehilangan suber penghidupannya akibat dirampas oleh PG Pakis/PT Laju Perdana Indah. Kepala Kanwil ATR/BPN Prov. Jawa Tengah tida boleh abai, oleh karena hal tersebut merupakan kewajiban mereka sebagai Pejabat Pemerintahan untuk menindak segala bentuk pelanggaran izin Hak atas Tanah dan melakukan Penyelesaian konflik agraria yang berorintasi pada rakyat.
Kedepan, petani Pundenrejo akan terus melakukan upaya-upaya agar dapat menguasai kembali tanah garapannya yang dirampas oleh PG Pakis/PT Laju Perdana Indah, kehilangan tanah garapan sama dengan kehilangan keberlanjutan hidup, sudah seharunya negara melakukan tindakan untuk mendobrak ketimpangan penguasaan lahan.
Narahubung
087709796976 (Abdul/LBH Semarang)
081327027884 (Sumi/Germapun)