Mediasi Gagal, Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk Bacakan Gugatan Class Action Warga Sukoharjo Melawan PT RUM di Pengadilan Sukoharjo

Kamis, 10 Agustus 2023 – Proses Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang diajukan warga terdampak pencemaran PT RUM di kabupaten sukoharjo melawan PT RUM terus berlanjut, Gugatan yang telah di daftarkan ke PN Sukoharjo pada 9 Maret 2023 dengan nomor perkara: 29/Pdt.G/2023/PN Skh tersebut kini memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Pemeriksaan pokok perkara gugatan clasa action ini dilakukan, karena Mediasi yang dilakukan antara Penggugat (Warga terdampak pencemaran PT RUM) dengan Tergugat (PT RUM) dengan Mediator Hakim di lingkup PN Sukoharjo dalam mediasi terakhir pada 2 Agustus 2023 kemarin di nyatakan Gagal/tidak ada Kesepakatan.

Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk menilai kegagalan Mediasi tersebut dikarenakan PT RUM tidak ada komitmen dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang telah dia lakukan, selain itu PT RUM juga menolak 6 syarat perdamaian yang diajukan oleh Para Penggugat, sehingga Mediasi diakhiri tanpa adanya Kesepakatan.

Hari ini Penggugat dan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk telah membacakan Gugatan Class Action secara langsung di dalam Persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang PN Sukoharjo.

Gugatan tersebut dilatar belakangi karena adanya pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh aktivitas PT RUM sejak 2017 hingga saat ini. Dalam gugatan ini sebanyak 185 warga sukoharjo menuntut PT RUM untuk: PT RUM agar melakukan tindakan untuk memulihkan hak Para Penggugat pada keadaan semula dengan melakukan Tindakan berupa: (1) Meniadakan bau busuk yang diakibatkan oleh aktivitas operasional PT RUM, (2) Memasang dan/atau memperbaiki unit pengolahan limbah udara dan cair sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan oleh paraturan perundang-undangan, (3) Memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan pencemaran air.

Selain itu, dalam gugatan ini juga menuntut PT RUM untuk mengganti kerugian materil dan immateril berupa: Kerugian materil untuk pembelian masker dan obat-obatan akibat bau busuk PT RUM sejak tahun 2017 hingga gugatan diajukan sebesar: Rp. 499.500.000 (empat ratus juta lima ratus ribu rupiah), dan kerugian Immaterial atas kehilangan ketenangan, ketidaknyamanan, dan penderitaan akibat bau busuk yang disebabkan oleh PT RUM sejak tahun 2017 hingga gugatan diajukan sebesar: Rp. 1.850.000.000.000,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah);

Dalam pembacaan gugatan ini, Para penggugat beserta anggota kelompok penggugat Bersama Tim Advokasi Sukoharjo melawan bau busuk meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan tersebut, agar pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM segera berakhir.

Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk
-Cornelius Gea (LBH Semarang): 087865555695
-Abdullah (Perwakilan Penggugat): 085156256920

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *