MENGELILINGI LAHAN GARAPAN YANG DIRAMPAS PG PAKIS/PT LAJU PERDANA INDAH SAMBIL MENANCAPKAN BENDERA MERAH PUTIH: WUJUD HARAPAN PETANI PUNDENRJEO UNTUK MERDEKA DARI PERAMPASAN LAHAN

Sabtu, 17 Agustus 2024 – Kemerdekan Republik Indonesia yang sudah 79 Tahun belum sepenuhnya dirasakan oleh petani Pundenrejo, makna Merdeka adalah terbebas dari bayang-bayang perampasan lahan, pasalnya petani Pundenrejo sudah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah yang kini dirampas oleh PG.Pakis/PT Laju Perdana Indah dengan dalih Hak Guna Bangunan yang justru disalahgunakan oleh Perusahaan.

Untuk memaknai kemerdekaan yang sesungguhnya, di hari kemerdekaan ini, petani Pundenrejo mengadakan aksi menancapkan bendera di lahan perjuangan yang di rampas oleh PG. Pakis/PT Laju Perdana Indah. Aksi ini diawali dengan nyiwur (Jalan kaki keliling lahan) dengan melantunkan sholawat-sholawat, dilanjutkan dengan penancapan Bendera Merah Putih di sekeliling lahan garapan, dan diakhiri dengan aksi teatrikal yang mengusung tema Penguasa Lali Karo Wong Tani, kemudian ditutup dengan pernyataan sikap bersama.

Di tengah Rezim Jokowi dan Elit-elit penguasa yang melakukan Upacara Kemerdekaan di Ibu Kota Negara (IKN) Baru yang memakan anggaran besar senilai 87 Miliar, kondisi ini menandakan bahwa elit hanya mementingkan kepentingan kelompoknya sendiri. Watak penguasa berbanding terbalik dengan apa yang terjadi petani Pundenrejo yang hari ini terjebak dalam lubang kemiskinan struktural akibat abainya negara untuk mengembalikan hak atas tanah petani Pundenrejo

Kemiskinan strktural yang menimpa petani Pundenrejo dilatar belakangi oleh Konflik Agraria di Pundenrejo antara Petani Pundenrejo Melawan Pabrik Gula Pakis atau PT Laju Perdana Indah sampai saat ini tidak kunjung diselesaikan oleh negara. Sejak tahun 2020, petani Pundenrejo tidak bisa mengakses tanah seluas 7,3 hektar, oleh karena petani Pundenrejo diusir dari lahan garapannya oleh PG.Pakis/PT Laju Perdana Indah.

Sampai saat ini petani Punderejo terusir dan terpisah dari lahan nenek moyangnya yang selama ini menjadi tumpuhan bagi petani Pundenrejo untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara PG. Pakis/PT LPI justru melakukan aktivitas penanam tebu di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara jelas telah melanggar ketentuan pemanfaatan tanah HGB sebagaimana Pasal 86 Permen ATR/BPN RI No.18 Tahun 2021

Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan bagi kaum tani pundenrejo adalah terbebas dari perampasan lahan. tidak ada kemerdekaan bagi kaum tani tanpa berdaulat terhadap sumber daya agraria. Negara harus segera berbenah dan menjalankan kewajibannya untuk mendobrak ketimpangan struktur penguasaan agraria demi mencapai cita-cita negara Indonesia yang dengan tegas disamaikan di pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 “Mensejahterakan rakyat”. Maka dari itu, petani Pundenrejo menuntut:

  1. Kami menuntut Kementrian ATR/BPN untuk tidak menerima permohonan ijin baru dalam bentuk apapun dari Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah di atas tanah garapan kami;
  2. Kami mendorong Kementrian ATR/BPN RI untuk segera mencabut klaim HGB Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah di atas lahan petani Pundenrejo dan segera meredistribusikannya kepada kami;
  3. Kami mendorong Kementrian ATR/BPN agar segera mengembalikan tanah rakyat kepada petani Pundenrejo.

Narahubung
082138696480 (Sulas/GERMAPUN)
087709796976 (Abdul/LBH Semarang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *