Ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda, layanan pinjaman online atau biasa disebut fintech lending kian tumbuh menjamur di masyarakat. Namun, alih-alih hadir sebagai solusi, seringkali terdengar bahwa layanan ini justru membuat masyarakat resah. Masyarakat yang kondisinya sedang tak baik-baik saja, dibuat menjadi semakin sulit.
Bentuk keresahan yang paling umum terjadi di masyarakat akan layanan pinjaman online antara lain: tuntutan bunga yang sangat tinggi dengan jangka waktu yang relatif pendek; pengambilan, pengumpulan, dan penyebaran data pribadi secara melawan hukum; serta upaya penagihan dengan ancaman kekerasan yang kerap dilakukan oleh perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online, baik fisik maupun kekerasan berbasis gender secara online (KBGO).
Sebenarnya, telah ada aturan yang secara spesifik mengatur mengenai layanan pinjaman online, yaitu berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, cakupan perlindungan yang dapat diberikan oleh regulasi setingkat Peraturan OJK masih sangat terbatas, utamanya dalam hal memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat. Buktinya, layanan pinjaman online ilegal masih menjamur dan kian tingginya keluhan korban kejahatan dari layanan tersebut.
Teliti Sebelum Mengajukan Pinjaman
Korban kejahatan layanan pinjaman online biasanya menimpa masyarakat yang sedang dalam keadaan terhimpit dan susah dalam mencari pinjaman secara tunai. Sehingga, kebanyakan orang tidak memeriksa terlebih dahulu legalitas layanan tersebut. Untuk itu, guna mencegah praktik-praktik kejahatan yang dilakukan layanan pinjaman online, pertama, masyarakat sebagai calon peminjam dapat mengecek apakah aplikasi atau platform yang digunakan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Selain itu, pastikan untuk mencatat nama platform layanan pinjaman online.
Dilansir dari laman resmi ojk.go.id sampai dengan 27 Juli 2021, jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK hanya sebanyak 121 perusahaan saja. Sedangkan saat ini, banyak sekali layanan pinjaman online dengan berbagai model bermunculan. Platform layanan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tentu saja patut diwaspadai, karena sedari awal penyedia pinjaman online sudah tidak mematuhi hukum.
Selain itu, perlu juga untuk membaca dengan teliti persyaratan atau peraturan pada saat verifikasi pinjaman, misalnya berupa: hak dan kewajiban para pihak; jangka waktu pembayaran; besaran angsuran; besaran denda; serta cara penyelesaian perselisihan.
Memang, bisa saja persyaratan yang ditetapkan oleh layanan pinjaman online begitu banyak sehingga cukup memakan waktu yang banyak. Namun, meski keadaan sangat mendesak, hal ini begitu penting dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk. Bisa saja, layanan pinjaman online menetapkan waktu jatuh tempo pembayaran yang pada relatif singkat, bahkan dalam hitungan hari, dengan bunga yang tinggi.
Langkah yang Dapat Dilakukan saat Menjadi Korban Layanan Pinjaman Online
Jika sudah terlanjur terjebak dalam skema layanan pinjaman online, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan. Namun kiranya, sebelum membahas mengenai langkah apa yang dapat dilakukan, perlu kiranya untuk menelaah terlebih dahulu hak-hak masyarakat yang potensial terlanggar saat menjadi korban pinjaman online, yaitu:
1. Perlindungan hak atas privasi
Setiap orang berhak atas perlindungan diri dari apa saja yang melekat dalam dirinya, termasuk data diri. Data diri merupakan bagian dari privasi dari setiap orang. Beberapa aturan yang berkaitan dengan hal ini antara lain:
Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 29 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM):
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
2. Perlindungan hak atas rasa aman
Rasa aman merupakan jaminan dari ketentraman dan kenyamanan hidup seseorang. Ketika seseorang merasa tidak aman karena tindakan atau pengabaian yang dilakukan oleh negara, maka telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Korban seharusnya berhak mendapatkan perlindungan atas rasa aman, tidak boleh mendapatkan ancaman ataupun intimidasi hanya kerena hutang yang dimiliki. Beberapa aturan hukum yang menjamin hak atas rasa aman antara lain:
Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM):
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Berdasarkan jaminan hak-hak tersebut, maka masyarakat yang merasa menjadi korban layanan pinjaman online dapat melakukan beberapa langkah berikut, yaitu:
1. Mengajukan Restrukturisasi Utang kepada Layanan Pinjaman Online
Langkah pengajuan restrukturisasi utang dapat dilakukan utamanya, jika masyarakat yang menjadi korban ingin membayar pinjaman namun disesuaikan dengan kondisi-kondisi sulit yang dialami oleh peminjam. Restrukturisasi utang adalah pembayaran utang dengan syarat yang lebih lunak atau lebih ringan dibandingkan dengan syarat pembayaran utang sebelum dilakukannya proses restrukturisasi utang. Biasanya, terdapat kesepakaan khusus yang diberikan penyedia pinjaman online kepada peminjam. Langkah restrukturisasi utang ini dapat diajukan dengan memberikan alasan dan bukti bahwa peminjam tengah berada dalam kondisi sulit seperti kehilangan pekerjaan sehingga tidak memiliki penghasilan.
2. Mengajukan Aduan kepada OJK
Masyarakat yang merasa menjadi korban dari laynan pinjaman online juga dapat mengadukan tindakan layanan pinjaman online kepada OJK, baik yang sudah mendapatkan izin (legal) atau bahkan yang ilegal. OJK memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas penyelesaian atas pengaduan yang dilakukan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur bahwa:
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan
Berdasarkan pengaduan, nantinya OJK dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan khusus terhadap aduan untuk kemudian dirumuskan langkah tindak lanjut.
3. Mengajukan Laporan kepada Kepolisian
Hal lain yang bisa dilakukan adalah korban pinjaman online berhak juga melaporkan adanya kejadian yang merugikannya ke pihak kepolisian. Ancaman atau intimidasi, penyebaran data, kekerasan, fitnah, dan lainnya merupakan tindak pidana. sebagai bentuk perlindungan hukum seperti yang diperintahkan dalam Pasal 108 Ayat 1 KUHAP
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis
Jika yang terjadi sebaliknya, yaitu masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online dilaporkan ke kepolisian oleh layanan pinjaman online, maka seharusnya polisi tidak menindaklanjuti hal tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tenang Hak Asasi Manusia, pada intinya diatur bahwa tidak seorangpun dapat dipidana karena ia tidak membayar utang. Jika ada anggota kepolisian yang membantu layanan pinjaman online untuk menjadi penagih utang maka anggota kepolisian itu dapat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Penulis : Tuti Wijaya (Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang)