MENUNTUT PENCABUTAN HGB PT SEMEN GOMBONG YANG DITERLANTARKAN, PERPAG (PERSATUAN RAKYAT PENYELAMAT KARST GOMBONG) MENAGIH MANDAT REFORMA AGRARIA KE KANWIL ATR/BPN PROVINSI JAWA TENGAH

Rabu, 13 Desember 2023 Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) melakukan audiensi ke kantor wilayah ATR/BPN Jawa Tengah yang ditemui oleh Bambang Bharoto selaku ketua bagian Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Kanwil ATR Jawa Tengah serta 3 staff bagian pengendalian, penyelesaian sengketa dan analis sengketa. Warga mendatangi Kanwil ATR/BPN berjumlah 18 orang bersama pendamping, namun hanya 9 orang yang diperbolehkan untuk masuk ruangan dengan alasan tidak ada ruangan yang luas. Audiensi yang dilakukan oleh PERPAG adalah tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan pada tanggal 1 September 2022 di Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah dan Aksi di Kantor Pertanahan Kebumen pada tanggal 25 September 2023. Yang mana PERPAG ingin meminta ATR/BPN sesuai dengan kewenangannya melakukan penindakan kepada PT. Semen Gombong karena tanahnya seluas 74 bidang (+- 245 Ha) terindikasi terlantar.

Permintaan warga dilatarbelakangi oleh PT. Semen Gombong karena dianggap menyalahi ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan ditelantarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (bahwa pemegang hak harus menggunakan hak sesuai peruntukan) pasca pembatalan AMDAL pada tahun 2016 dan habisnya IUP pada tahun 2019. Selain itu, warga juga melihat bahwa banyak tanah HGB PT. Semen Gombong yang di sewakan kepada CV, ada juga tanah warga yang ikut diklaim sebagai tanah bagian HGB, padahal tidak pernah dibebaskan, dst. Namun sayangnya sejak AMDAL PT. Semen Gombong dibatalkan, Kanwil ATR/BPN tidak melakukan penindakan atas indikasi tanah terlantar seluas +- 245 Ha tersebut. Padahal Bambang Bharoto selaku ketua bagian Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Kanwil ATR Jawa Tengah menjelaskan bahwa Kanwil ATR/BPN sudah mendapatkan pemberitahuan pembatalan AMDAL PT. Semen Gombong dari DLHK Jawa Tengah pada tahun 2016.

Kedatangan warga juga untuk menyatakan bahwa lahan yang dikuasai PT. Semen Gombong merupakan lahan karst yang mempunyai fungsi serapan air dan sumber mata air. Oleh sebab itu, warga meminta untuk HGB dapat dibatalkan dan dapat diredistribusi untuk dikelola secara komunal (melalui pemerintah desa untuk kesejahteraan warga). Bambang Bharoto selaku ketua bagian Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Kanwil ATR Jawa Tengah mengatakan bahwa TORA (tanah objek reforma agraria) yang diminta oleh PERPAG tidak bisa digunakan untuk dikelola oleh komunal, karena sistemnya redistribusi perorangan.

Warga juga menyampaikan bahwa akan tetap menolak keberadaan PT. Semen Gombong sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan. Dikarenakan agar karst tidak ditambang oleh PT Semen Gombong yang akan mempunyai dampak sosial ekologi yang masif. Audiensi yang dilakukan oleh PERPAG hari ini hanya disikapi normative oleh Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah. Parahnya, pengalaman dan pengetahuan empiris warga saat menjelaskan nakalnya PT. Semen Gombong tidak dianggap sebagai bukti yang ilmiah. Padahal warga setiap hari berada disana, tau dan merasakan permasalahan yang terjadi diwilayah mereka. Warga tetap meminta agar kanwil ATR/BPN melakukan kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar dan mendorong pencabutan HGB PT. Semen Gombong dan menolak tegas perpanjangan HGB dan keberadaan PT. Semen Gombong. Namun lagi-lagi Bambang Bharoto selaku ketua bagian Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Kanwil ATR Jawa Tengah menanggapi dengan sikap yang arogan dan cenderung tidak berpihak kepada kepentingan warga. Serta tidak menjanjikan kepastian upaya penyelesaian permasalahan konflik agraria yang ada di wilayah PT. Semen Gombong dikarenakan alasan bahwa masalah konflik agraria tidak hanya berada di Kebumen, ditempat lain di jawa tengah juga banyak.

Oleh sebab itu warga memiliki komitmen untuk terus berjuang melindungi kawasan karst Gombong, menolak keberadaan PT. Semen Gombong dan perpanjangan HGBnya, mendorong agar HGB PT. Semen Gombong dicabut dan tanahnya diredistribusi untuk kesejahteraan masyarakat, serta berkomitmen untuk terus melakukan upaya perlawanan jika tidak disikapi dengan baik dan serius.

Narahubung :
085743615971 (PERPAG) 081352397142 (LBH Yogyakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *