PELAJAR SMK N 4 SEMARANG DITEMBAK HINGGA TEWAS; USUT TUNTAS DAN SEGERA REFORMASI KEPOLISIAN

Pada 24 November 2024 dini hari, seorang anggota Polisi melakukan penembakan kepada dua orang pelajar di Semarang, salah satu korban meninggal dunia, terkena tembakan di bagian pinggul sampai peluru menembus tubuh, sementara lainnya harus dirawat di Rumah Sakit Dr. Kariadi Kota Semarang.

Penembakan ini bermula ketika Korban sedang mengendarai motor pada hari Sabtu, tanggal 24 November 2024 di sekitar Perumahan Paramount, Kalipancur Semarang Barat. Pada saat itu, korban tidak sengaja menyenggol motor aparat Kepolisian, tak terima disenggol polisi tersebut mengeluarkan pistol dan menembak korban. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kariadi, setelah beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang, langsung menanggapi peristiwa penembakan tersebut dan mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari penanganan tawuran dan meminta masyarakat mendukung tindakan kepolisian tersebut. Polisi menyebut bahwa korban merupakan anggota geng Tanggul Pojok yang sedang melakukan tawuran di Semarang Barat.

Tuduhan Polisi ini berbeda dengan kesaksian keluarga, guru, teman , warga sekitar dan Satpam perumahan tempat kejadian. LBH Semarang berusaha mencari kesaksian lain dari beberapa media seperti Tempo dan Tribunjateng dan media sosial pelajar. Dari beberapa media menyebutkan bahwa menurut keluarga, guru dan teman korban. Korban adalah murid baik dan berprestasi dan tergabung dalam paskibraka, sehingga tidak mungkin melakukan tawuran. Selain itu, Satpam dan warga sekitar juga mengatakan bahwa hari itu tidak ada tawuran di daerah tersebut.

Potret tindakan sewenang-wenang aparat dengan menggunakan senjata api tidak hanya sekali terjadi, baru-baru ini polisi juga diberitakan melakukan penembakan antar sesama anggota kepolisian hingga menyebabkan korban jiwa yang terjadi di Solok Selatan. Pada tahun 2023 polisi juga melakukan penembakan terhadap masa aksi demonstrasi penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Papua Kabupaten Yahukimo, dua orang masa aksi meninggal dunia akibat penembakan tersebut.

Pada Tahun 2022 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah polisi juga diberitakan telah melakukan penembakan terhadap masa aksi demonstrasi menolak izin tambang PT Trio Kencana yang mengakibatkan seorang demonstrasi meninggal dunia. Peristiwa lain yang sampai sekarang belum mendapat kebenaran dan keadilan adalah 131 korban meninggal Kanjuruhan.

Kapolres Semarang dan seluruh Polisi di Indonesia perlu tahu dan disadarkan bahwa tindakan penembakan sewenang-wenang hingga merenggut nyawa manusia tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun dan terhadap siapapun. Pembunuhan yang dilakukan oleh aparat kepolisian jelas telah bertentangan dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2005 Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik yang menyatakan “setiap orang mempunyai hak hidup, bahwa hak hidup merupakan hak yang dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”.

Berdasarkan hal-hal dijelaskan di atas, LBH Semarang menutut :

  1. Perubahan secara serius sistem dan aturan Kepolisian (Reformasi Kepolisian) untuk melindungi hak-hak masyarakat
  2. Menutut pengusutan kasus yang transparan dan berkeadilan bagi korban dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.
  3. Meminta kepada Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, Kompolnas untuk terlibat dan melindungi keluarga, teman, pihak sekolah dan saksi-saksi lainnya.

Narahubung:

Syamsuddin Arief : 0853-2524-9293
Ridho : 0813-1635-9773

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *