PEMERINTAH KAB. PATI TIDAK MEMBERIKAN TINDAK TEGAS TERHADAP PENGRUSAKAN/PENGGUSURAN RUMAH PETANI PUNDENREJO: PT LAJU PERDANA INDAH KEMBALI MELAKUKAN AKSI AROGAN DAN BRUTAL UNTUK MERUSAK RUMAH PETANI

PATI-Kamis, 08 Mei 2025, Segerombolan orang dengan berbadan tinggi besar yang dikerahkan oleh PT Laju Perdana Indah kembali melakukan aksi arogan dan brutal. Dengan menggunakan Truk mereka hendak kembali merusak salah satu rumah sekaligus warung milik salah satu petani Pundenrejo/GERMAPUN. Tindakan percobaan perusakan/penggusuran rumah terjadi sekitar Pukul 09.00 WIB di Desa Pundenrejo, Kec. Tayu. Kab. Pati, Jawa Tengah.

Kejadian ini merupakan kejadian yang kesekian kalinya, tercatat sudah lima kali PT Laju Perdana Indah mengerahkan orang-orang tidak dikenal untuk menggusur rumah petani secara sewenang-wenang. Tindakan beruang ini adalah implikasi dari abainya Pemerintah Pusat Provinsi Hingga Kabupaten untuk menindak tegas tindakan arogansi dan premanisme yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah. Sehari sebelumnya pada tanggal 07 Mei 2025 sudah dua rumah warga yang dihancurkan oleh PT Laju Perdana Indah. Pasca kejadian tersebut, puluhan petani Pundenrejo/GERMAPUN mendatangi Kantor Bupati Pati untuk melaporkan aksi premanisme PT Laju Perdana Indah kepada Bupati. Namun setelah menunggu lama hingga sore hari, Bupati justru tidak menemui petani Pundenrejo.

Bupati sebagai kepala Pemerintah daerah hendaknya bergerak cepat untuk melindungi rakyat mereka dari tindakan premanisme yang terus dilanggengkan oleh PT LPI dan mengakibatkan jatuhnya korban. Hal ini tentu sejalan dengan Surat Perlindungan yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tanggal 26 April 2025 dengan No 209/K./MD.00.00/IV/2025 perihal perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN). Dalam surat tersebut Komnas HAM mendorog kepada Aparat Penegak Hukum dan Gubernur, dan Bupati untuk dapat menjamin kemanan dan keselamatan petani Pundenrejo.

Peristiwa percobaan pengrusakan berhasil dihalau oleh GERMAPUN, namun dari peristiwa itu terdapat satu petani Perempuan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Puskesmas setempat. Maka dari itu, kami menuntut agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas aksi-aksi premanisme yang didga kuat dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah. Maka dari itu, kami menyatakan sikap:

  1. Menguntuk tindakan arogan dan premanisme yang diduga kuat dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah
  2. PT Laju Perdana Indah sudah tidak lagi mempunyai alas hak apapun di atas tanah perjuangan petani Pundenrejo, hal ini sebagimana surat No. Direktur Direktorat Jendral Penataan Agraria No. 89/500.22.LR.03.01/III/2025 menyatakan pada intinya Kantor Pertnahan Kab. Pati sudah mencoret dan mengembalikan berkas permohonan Hak Pakai PT Laju Perdana Indah.
  3. Menuntut Presiden, Gubernur Prov Jawa Tengah dan Bupati Kab. Pati untuk segera bersama-sama menghentikan tindakan premanisme yang diduga kuat dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah secara terus menerus;
  4. Menuntut kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera bertindak untuk mencegah tindakan-tindakan premanisme yang menimpa petani Pundenrejo;
  5. Menuntut Kapolres Pati untuk segera mengusut tuntas dugaan tindakan premanismen yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah.

Narahubung:
085200116027 (Udin/GERMAPUN)
082360775109 (Toni/TIM Advokasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *