Penetapan Diterimanya Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) oleh Hakim PN Sukoharjo merupakan Kemenangan Awal buat Warga Nguter Melawan Pencemaran PT RUM

Rabu, 26 April 2023. – Warga Sukoharjo memperoleh kemenangan awal melawan PT. RUM dengan adanya Putusan Sela dari Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2023/PN.Skh dengan menetapkan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang diajukan oleh warga terdampak pencemaran PT RUM di Kabupaten Sukoharjo.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh 185 Warga yang merasa dirugikan dari pencemaran lingkungan yang diduga kuat akibat aktivitas PT. RUM sudah sangat jelas dan rinci serta memiliki kedudukan hukum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Selain itu Hakim juga mempertimbangkan jika 185 warga nguter memiliki kesamaan peristiwa yang menjadi tuntutan merasakan bau busuk menyengat mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2023, serta pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas PT. RUM yang berdiri di tengah-tengah permukiman warga.

Gugatan perwakilan kelompok ini merupakan Perjuangan Warga untuk memperoleh hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak atas rasa tentram, damai, dan bahagia sebagaimana diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Atas ditetapkan gugatan warga terdampak pencemaran PT RUM sebagai gugatan class action tersebut, kami tim advokasi sukoharjo melawan bau busuk (Sumbu) dan Warga terdampal pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan ini sampai selesai dan sampai PT RUM di nyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang telah dilakukan selama ini di kabupaten Sukoharjo.

Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk
-LBH Semarang
-YLBHI
-NET Attorney

Narahubung:
-GPL: 0816-268-239
LBH Semarang: 085799120425/ LBH Semarang
NET Attorney: 08111501235

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *