Pengusaha Dilaporkan Pekerja Ke Polda Jawa Tengah Karena Tidak Membayar Pesangon

Semarang, 7 Desember 2022 – 8 (delapan) pekerja didampingi tim kuasa hukum dari NET Attorney Law Firm melaporkan Pengusaha selaku Pemilik PT. Sarana Pariwara ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan pada Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1) mengenai tidak membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang dengan nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, 40/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, 42/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, 43/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, 45/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Rabu 07 Desember 2022 pukul 16.00 Wib, perwakilan pekerja melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana Pengusaha atas tidak membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan penggantian hak dengan sangkaan Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/704/XII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.

Adapun bunyi sangkaan Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Pasal 185 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).

Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Kuasa Hukum Nasrul Dongoran dari NET Attorney Law Firm mengharapkan kerja-kerja profesional dan berkeadilan dari Polda Jawa Tengah yang telah memiliki Desk Ketenagakerjaan yang akan memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi para pekerja/ buruh.

Pada dasarnya klien kami telah menempuh upaya hukum perdata secara maksimal hingga adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun Laporan polisi ini dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) karena Pengusaha tetap tidak membayarkan hak pekerja sekalipun sudah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum pengusaha membayar hak-hak pekerja yang sudah bekerja mulai dari 20 sampai dengan 30 tahun lebih dan telah dilakukan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pengusaha tetap tidak membayar hak-hak pekerja sesuai putusan pengadilan.

Demikian atas perhatian dan liputannya, terima kasih untuk rekan-rekan media.
Narahubung:

  • Nasrul Dongoran – NET Attorney Law Firm (08111501235)
  • Yunan Hidayat – Pekerja (081229115894)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *