Sebanyak 354 orang pekerja Tenaga Alih Daya UP3 Magelang tergabung dalam Serikat Pekerja Area Magelang (SPLAM). Semuanya saat ini bekerja di bawah perusahaan PT. Daffa Jaya Utama (PT. DJU). PT. DJU ini adalah perusahaan vendor yang mendapatkan kontrak pekerjaan dari PT. PLN (Persero) untuk wilayah kerja area Magelang, kantornya berdomisili di Rembang, Jawa Tengah. Persoalan muncul ketika para pekerja mendapat upah yang tidak sesuai dengan PKWTT yang ditandatangani, sehingga para pekerja mengirimkan pengaduan kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Purworejo dan permintaan audiensi kepada Manager PLN UP3 Magelang bulan Mei 2022. Kemudian Juni 2022, perwakilan pekerja dari ULP Borobudur mengadukan perihal pemotongan upah kepada Satwasker Wilayah Magelang.
Satwasker wilayah Magelang melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada semua pihak yakni perwakilan para pekerja, perwakilan dari PT. PLN, dan perwakilan PT. DJU. Dari hasil pemeriksaan Satwasker Wilayah Magelang, diperoleh pernyataan dari PT. DJU bahwa pemotongan upah dilakukan untuk membayar cicilan uang seragam, denda karena tidak mencapai target kerja, cicilan pinjaman bank perusahaan, dan pembayaran PPh badan usaha PT. DJU. Potongan upah ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan dan MoU yang dibuat PT. PLN dengan PT. DJU. Pertama, di dalam MoU PT. PLN dengan PT. DJU disebutkan seragam adalah fasilitas yang diberikan secara cuma-cuma dari PT. PLN dengan jatah 2 stel per tahun, sehingga potongan upah untuk cicilan seragam jelas tak masuk akal. Kedua, berkaitan dengan cicilan pinjaman bank perusahaan dan PPh perusahaan adalah tanggungjawab perusahaan yang tidak bisa dibebankan kepada pekerja, potongan upah ini juga tidak dibenarkan dalam UU Ketenagakerjaan. Satwasker Magelang menyarankan kepada PT. DJU untuk menghentikan potongan upah dan mengembalikan upah yang telah dipotong, namun PT. DJU tidak mengindahkan dan sampai bulan ini upah pekerja masih terus dipotong.
Perundingan dan negosiasi sudah dilalui, namun PT. DJU tetap tidak mau menghentikan pemotongan upah dan mengembalikan upah para pekerja yang telah dipotong. Hingga pada 11 November 2022 kemarin, Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja mendapatkan surat PHK dari PT. DJU, tepat satu hari setelah serikat pekerja mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja yang akan dilaksanakan dari tanggal 19-30 November 2022. Sementara itu, pekerja yang lain mendapat intimidasi untuk segera menandatangani surat kesanggupan. Surat kesanggupan yang disodorkan perusahaan dianggap para pekerja sebagai legitimasi pemotongan upah oleh perusahaan, sehingga para pekerja menolak untuk menandatangani surat kesanggupan tersebut.
Oleh karena itu, kami Serikat Pekerja Area Magelang (SPLAM) menuntut:
- Hentikan pemotongan upah kepada seluruh pekerja TAD PLN UP3 Magelang.
- Kembalikan upah seluruh pekerja yang sudah dipotong oleh PT. DJU.
- Cabut PHK sepihak kepada Ketua dan Sekretaris SPLAM.
- Hentikan tindakan pemberangusan serikat pekerja dan intimidasi dalam bentuk apapun kepada seluruh pekerja TAD PLN UP3 Magelang.
Mohon dukungan seluruh masyarakat dan kawan-kawan media untuk mendukung mogok kerja kami yang akan kami laksanakan mulai 19-30 November 2022. Pertahanan yang paling baik adalah melawan, semoga ini menjadi ikhtiar kami untuk menuntut dikembalikannya hak-hak kami. Hidup Buruh!
Salam hormat,
Federasi SERBUK Indonesia – Serikat Pekerja Area Magelang (SPLAM)
Narahubung
Gopur: 082323540035