Semarang, 30 Agustus 2022 – Hari ini, warga terdampak pencemaran PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (GAKKUM KLHK) untuk dimintai keterangan dan beberapa bukti tambahan guna keperluan Penyidik dalam melampirkan berkas perkara kepada Kejaksaan.Semarang
Pemeriksaan ini dilakukan di Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Jabalnusra Seksi Wilayah II, Kota Semarang.
Sebelumnya Penyidik KLHK telah menyelesaikan hasil penyidikanya dan mengirimkan berkas kepada Kejaksaan namun dikarenakan adanya beberapa hal yang perlu dilengkapi akhirnya Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada GAKKUM KLHK dan Penyidik agar segera melengkapi dan melakukan pemeriksaan lanjutan atau yang biasa disebut (P19).
Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap (Sdr. dengan inisial Tm), merupakan salah satu warga terdampak pencemaran PT RUM, dengan didampingi oleh LBH Semarang. Pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih dua jam setengah semenjak pukul 13.00 s/d 15.30 WIB.
Terdapat puluhan pertanyaan yang dilayangkan Penyidik terhadap perwakilan warga terdampak. Semua pertanyaan tersebut berkaitan dengan pencemaran yang dilakukan PT RUM baik pencemaran udara maupun pencemaran air. Warga menganggap bahwa apa yang dilakukan PT RUM masih menjadi keresahan bersama melalui bau yang ditimbulkan serta Sungai Gupit yang tercemar sehingga dalam hal tersebut dapat mengganggu keberlangsungan warga yang berada di sekitar PT RUM.
Selain memberikan keteranganya, warga terdampak pencemaran PT RUM turut melampirkan bukti-bukti bentuk penegasan bahwa PT RUM adalah pelaku utama yang membuat lingkungan rusak, keresahan warga dan kerugian-kerugian lain yang ditimbulkan di beberapa Desa yakni Gupit, Pengkol, Celep dan Plesan. Bukti-bukti tersebut berisi lampiran-lampiran hasil penelitian atau pengujian laboratorium, sikap Pemerintah dalam pemeliharaan lingkungan hidup khususnya di Sukoharjo, hasil rekomendasi Komnas HAM dan bukti-bukti lain sebagai bahan pertimbangan para penegak hukum dalam menuntaskan kasus pencemaran lingkungan di Kecamatan Nguter, Jawa Tengah.
Warga terdampak pencemaran PT RUM bersama LBH Semarang berharap kepada pihak Penyidik PPNS KLHK, dan Kejaksaan agar segera membawa proses ini ke Pengadilan, karena proses ini sudah cukup lama terhitung sejak surat perintah penyidikan tertanggal 24 Maret 2022 hingga hari ini belum juga di sidangkan.
Agar PT RUM segera mendapat Sanksi pidana yang berat terhadap perbuatan pencemaran lingkungan yang telah dia lakukan.
Narahubung:
085869969498 Agung Fajar/LBH Semarang
0816268239 Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo (warga terdampak pencemaran)