PATI, Rabu, 07 Mei 2025 – kejadian penggusuran rumah secara sewenang-wenang kembali dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah, kini mereka merobohkan dua rumah petani Pundenrejo yang berada di atas lahan perjuangan. Kedua rumah tersebut posisinya berada perisis di depan Jl Tayu-Jepara. PT Laju Perdana Indah kembali mengerahkan pegawai menggunakan dua truk pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB .
Kejadian ini bermula ketika warga sedang melakukan aktivitas di pagi hari, kemudian tiba-tiba datang segerombolan orang yang kurang lebih berjumlah sekitar 50 orang dari PT Laju Perdana Indah menggunakan dua truk. Mereka turun dari truk dan sempat dihalang-halangi oleh petani Pundenrejo/GERMAPUN. Namun petani Pundenrejo/GERMAPUN justru menjadi korban kekerasan, salah satu petani Pundenrejo didorong oleh pegawai PT Laju Perdana Indah hingga jatuh tersungkur ke tanah, salah satu petani Pundenrejo juga hampir diseret ke atas mobil truk PT Laju Perdana Indah, indikasinya mereka akan melakukan tindakan kekerasan,petani Perempuan mengalami tindakan intimidasi oleh orang-orang tidak dikenal. Sementara petani Pundenrejo sekaligus pemilik rumah mengalami trauma, dirinya menangis melihat tindakan arogansi PT Laju Perdana Indah.
Tindakan perobohan/penggusuran rumah dengan sewenang-wenang, arogan dan lekat dengan premanisme ini terjadi berulang kali. Sebelumnya pada tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 100-an orang menggunakan enam truk dan beberapa mobil mini bus secara bersama-sama merobohkan aup-aupan (Joglo Juang) GERMAPUN, kemudian disusul dengan kejadian perobohan rumah petani berlanjut pada tanggal 23 April 2025. Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) mengutuk tindakan pengsuran secara sewenang-wenang yang berulangkali dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah.

Sampai dengan saat ini, Pemerintah seakan masih membiarkan tindakan yang lekat dengan Premanisme tersebut. Padahal, sejak tanggal 26 April 2025 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan surat dengan No 209/K./MD.00.00/IV/2025 perihal perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN), dalam surat tersebut Komnas HAM mendorog kepada Aparat Penegak Hukum dan Gubernur, dan Bupati untuk dapat menjamin kemanan dan keselamatan petani Pundenrejo.
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten sudah seharusnya segera menindak tindakan arogansi yang lekat dengan premanisme PT Laju Perdana Indah yang tidak berkesudahan ini, hal ini sebagaimana mandat Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Konvenan Internasioanl tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya, yang menyatakan “Negara pihak konvenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela” .

Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah untuk segera turun tangan menjamin keamanan dan keselamatan petani Pundenrejo/GERMAPUN, dengan cara segera menindak tegas tindakan arogansi PT Laju Perdana Indah yang terus menerus merobohkan/menggusur rumah petani Pundenrejo dengan cara mengembalikan tanah perjuangan kepada petani Pundenrejo. Perlu juga ditekankan bahwa tindakan PT Laju Perdana Indah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak berdasark, pasalnya, sejak tanggal 27 September 2025 HGB PT Laju Perdana Indah sudah habis masa berlakunya, ditambah dengan surat dari Direktur Direktorat Jendral Penataan Agraria No. 89/500.22.LR.03.01/III/2025 menyatakan pada intinya Kantor Pertnahan Kab. Pati sudah mencoret dan mengembalikan berkas permohonan Hak Pakai PT Laju Perdana Indah.
Maka dari itu Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo menyatakan sikap:
- Menuntut kepada Presiden, Gubernur dan Bupati Kab. Pati untuk segera menindak tegas tindakan Perobohan/Penggusuran secara paksa dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah;
- Menuntut kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Pati untuk segera menindak secara hukum tindakan penggusuran.perobohan rumah warga secara paksa;
- Menuntut kepada Menteri ATR/BPN RI untuk segera melakukan tindakan penyelesaian konflik agraria antara petani Pundenrejo melawan PT Laju Perdana Indah dan segera memasukan Tanah ex HGB PT LPI/Lahan Perjuangan petani Pundenrejo ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria;
- Menuntut kepada Komnas HAM RI untuk kembali menindak tindakan PT Laju Perdana Indah yang telah melanggar Hak Asasi Manusia
Narahubung
085200116027 (GERMAPUN)
089653054626 (TIM ADVOKASI AMKARIA)