PT RUM TAK HADIR DALAM SIDANG PERTAMA DI PN SUKOHARJO. BUKTI PT RUM TAK MENGHARGAI HUKUM DAN LEMBAGA PERADILAN

Sukoharjo, 21 Maret 2023 – Pada tanggal 9 Maret 2023 kemarin, Warga terdampak pencemaran PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo mendaftarkan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo atas pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM sejak tahun 2017 sampai sekarang.

Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut, sebanyak 185 warga Sukoharjo menggugat PT RUM agar bertanggung jawab atas perbuatannya yang melakukan pencemaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sukoharjo.

Gugatan kelompok yang di inisiasi warga ini meminta agar PN Sukoharjo untuk menyatakan bahwa PT RUM telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Kemudian warga juga meminta agar PT RUM mengganti kerugian yang selama ini dirasakan warga. Adapun besaran ganti kerugian yang diminta adalah ganti kerugian materiil sebesar Rp. 499.500.000 dan ganti kerugian immateriil sebesar 1,85 triliun rupiah, ganti kerugian dari angka tersebut berdasarkan penderitaan warga yang selama lebih dari lima tahun secara terus menerus dirugikan dari keberadaan pabrik PT RUM.

Atas pendaftaran gugatan ini, PN Sukoharjo telah memanggil Penggugat (warga) dan Tergugat (PT RUM) untuk hadir dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas Penggugat dan Tergugat pada hari Selasa, 21 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.

Namun pada faktanya, hari ini (21/03) dua Penggugat bersama anggota kelompok penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat telah telah menghadiri PN Sukoharjo sejak pagi sampai siang hari. Sayangnya PT RUM sebagai pihak Tergugat dalam perkara bersikap tidak hadir dalam sidang pertama yang di gelar di PN Sukoharjo.

Atas sikap PT RUM yang tidak menghadiri proses peradilan dalam sidang pertama di PN Sukoharjo hari ini, kami Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) selaku Kuasa Hukum warga menilai bahwa PT RUM tidak menghargai proses peradilan dan proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sejalan dengan sikap PT RUM yang selama ini membangkang dan tidak mamatuhi hukum dengan melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sukoharjo sejak tahun 2017 sampai dengan hari ini.

Narahubung:
Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (LBH Semarang, YLBHI, Net Attorney): 085799120425

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *