Semarang, 16 Maret 2023 – Pada tanggal 15 Maret 2023, Majelis Hakim Perkara 99/G/2022/PTUN.SMG dalam amar putusan yang diunggah pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Semarang, menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022 serta Mewajibkan Sekda Kendal untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022 Tentang Penolakan Permintaan Izin Perceraian atas nama Penggugat sebagai PNS yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya.
Permohonan Cerai yang sebelumnya diajukan Penggugat kepada Sekda sebagai atasan Penggugat merupakan komitmen dari Penggugat sebagai PNS yang patuh terhadap prosedur dan upaya dari Penggugat untuk terlepas dari tindak kekerasan yang dialaminya.
Sekda Kendal menganggap kekerasan yang dialami oleh Penggugat dalam rumah tangganya merupakan alasan yang tidak masuk akal sehingga menolak permohonan izin cerai yang diajukan oleh Penggugat. Tindakan Sekda tersebut seyogyanya telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan melanggar hukum yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ratifikasi aturan HAM lainya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan Perda Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang penghapusan kekerasan berbasis gender
Putusan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi Sekda Kendal sebagai Pejabat di Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menunjukkan komitmen terhadap upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.
Tim Advokasi Perlindungan Perempuan meminta kepada Sekda Kendal melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Sekda Kendal untuk mematuhi dan menerima Putusan Hakim PTUN Semarang perkara nomor 99/G/2022/PTUN.SMG ;
Kedua, Sekda Kendal untuk bertindak melindungi perempuan korban kekerasan di Kabupaten Kendal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ratifikasi aturan HAM lainya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan Perda Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang penghapusan kekerasan berbasis gender;
Ketiga, Sekda Kendal untuk segera mengeluarkan izin cerai kepada Penggugat sebagai perempuan korban kekerasan, sebab penundaan pemberian izin akan menambah derita bagi korban setiap harinya.
Narahubung :
Eti Oktaviani – LBH Semarang (083842317409)
Nasrul Dongoran – NET Attorney (08111501235)