TIM ADVOKASI MELAWAN PENCEMARAN LINGKUNGAN PEKALONGAN
DUA PEJUANG LINGKUNGAN MASIH DITAHAN, SEBANYAK 428 ORANG KEMBALI MENJAMIN PENANGGUHAN PENAHANAN DUA PEJUANG LINGKUNGAN KORBAN KRIMINALISASI PT PAJITEX DI KABUPATEN PEKALONGAN

Pekalongan, 26 Oktober 2021, – Hari ini, Sebanyak 428 orang kembali menjaminkan diri agar Muhammad Abdul Afif dan Kurohman, Dua Pejuang Lingkungan Watusalam segera dilakukan penangguhan penahanan. Surat pernyataan jaminan penangguhan penahanan diantarkan secara Bersama-sama oleh Warga Watusalam ke Pengadilan Negeri Pekalongan agar Majelis Hakim Pemeriksa perkara pidana No 255/Pid.B/2021/PN Pkl. Segera menangguhkan penahanan kepada Dua Pejuang lingkungan warga Watusalam korban kriminalisasi yang dilakukan PT Pajitex.
Perwakilan warga watusalam beraudiensi dan diterima oleh Humas PN Pekalongan. Dalam pertemuan tersebut warga meminta kepada PN Pekalongan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin 428 orang. Humas PN Pekalongan menyampaikan Majelis Hakim baru hari ini menerima surat permohonan dan akan secepatnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Muhammad Abdul Afif dan Kurohman Bersama warga lain di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan melakukan penolakan terhadap pencemaran yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Textile (PT Pajitex). Tiba-tiba Muhammad Abdul Afif dan Kurohman mendapatkan surat panggilan dari Polres Pekalongan kota untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 170 KUHP.
Pada 15 Oktober 2021, Polres Pekalongan Kota menangkap dan Menahanan Muhammad Abdul Afif dan Kurohman di Lapas Pekalongan, kemudian pada 18 Oktober 2021 polres Pekalongan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Tanpa diketahui oleh kuasa hukum maupun keluarga tersangka, pada 19 Oktober 2021 kejaksaan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Sejak dilakukan penangkapan tersebut, warga Watusalam dan Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan telah mengirimkan surat jaminan agar dilakukan penangguhan penahanan kepada Polres Pekalongan Kota sebanyak 26 Penjamin, dan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sebanyak 428 Penjamin namun dua pejuang lingkungan tersebut belum juga di bebaskan/ditangguhkan penahanannya.
Karena tidak diberikan informasi yang jelas, pada Jumat, 22 Oktober 2021, kuasa hukum, warga, dan keluarga terdakwa mendatangi Pengadilan Negeri Pekalongan dan pada saat itu baru pengadilan negeri kabupaten pekalongan memberikan Salinan penetapan penahanan, Salinan penetapan hari sidang, dan Salinan dakwaan. Majelis Hakim Negeri Pekalongan telah menjadwalkan sidang pertama dengan Nomor Perkara : 255/Pid.B/2021/PN Pkl, pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 Pukul 13.00 dan melakukan penahanan kepada Muhammad Abdul Afif dan Kurohman sejak 19 Oktober 2021 sampai 17 November 2021.
Bahwa terlihat jelas, penetapan tersangka dan penahan kedua pejuang lingkungan tersebut adalah Kriminalisasi yaitu menggunakan pasal-pasal Pidana untuk membungkam perjuangan warga yang sedang memperjuangkan Hak Asasi Manusia dalam hal ini adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Maka dari itu, hari ini puluhan warga watusalam Mendatangi Pengadilan Negeri Pekalongan membawa sebanyak 428 data Penjamin agar Majelis Hakim Pemeriksa perkara nomor : 255/Pid.B/2021/PN Pkl melakukan Penangguhan Penahanan kepada Dua Pejuang Lingkungan Korban Kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Pajitex di Kabupaten Pekalongan. 428 penjamin tersebut terdiri dari anggota keluarga dari dua warga yang di kriminalisasi, Warga Watusalam, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, mahasiswa dan masyarakat lain yang mengenal kedua warga yang di kriminalisasi tersebut.
Para Penjamin penangguhan penahanan tersebut telah membuat pernyataan secara tertulis dan dilampirkan Salinan identitas dan dikirim secara Bersama-sama oleh ratusan warga Watusalam didampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan ke Pengadilan Negeri Pekalongan dan menuntut Majelis Hakim segera melakukan penangguhan penahanan kepada dua pejuang lingkungan warga watusalam.
Penahanan kepada dua pejuang lingkungan tersebut berlebihan dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, dan merupakan pembungkaman. Majelis hakim pengadilan Negeri Pekalongan telah tutup mata apabila terus melakukan penahanan dan memutus bersalah kepada kedua orang tersebut. Hal itu terlihat jelas bahwa kedua warga yang ditahan tersebut sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan dalam pasal 66 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah menyebutkan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.”
Selain alasan diatas, saat ini Kurohman terpaksa harus berpisah dengan Istrinya yang sudah hamil 9 bulan dan dalam waktu dekat akan melahirkan, selain itu juga 2 anaknya yang masih kecil-kecil selalu menangis mencari ayahnya dimana. Muhammad Abdul Afif pun sama dia harus meninggalkan istri dan 2 anaknya yang masih balita berumur 3 bulan dan berumur 16 bulan dimana mereka sangat membutuhkan kehadiran kedua orang tuanya.
Dua warga tersebut telah menjadi korban kriminalisasi dengan ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini di tahan di Lapas Pekalongan Sejak 15 Oktober 2021 hingga hari ini. Dalam pengajuan penangguhan penahanan ini kami Warga Watusalam Bersama Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan meminta agar:
1. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 255/Pid.B/2021/PN Pkl Segera menangguhkan penahanan kepada dua warga watusalam yang saat ini di tahan di Rutan Pekalongan
2. Hentikan kriminalisasi kepada warga pekalongan yang sedang melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex
3. PT Pajitex agar segera menghentikan segala bentuk pencemaran lingkungan baik itu pencemaran udara, air, maupun suara yang sangat menyiksa warga
4. Bupati Pekalongan dan KLHK agar Segera memberikan sanksi tegas kepada PT Pajitex yang telah melakukan Pencemaran dan meresahkan warga
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex.
Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan
(LBH Semarang, WALHI Jateng, NET Attorney)
Narahubung Tim Advokasi :
NET Attorney : 0822-7791-8500 (Nasrul)
Warga Watusalam: 0816-240-088 (Ipul)
WALHI Jateng : 0888-0606-1612