SIARAN PERS TIM ADVOKASI MELAWAN PENCEMARAN LINGKUNGAN PT PAJITEX

Pekalongan, 15 September 2021 – Perlawanan masyarakat melawan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Tekstile (PT Pajitex) di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan berujung kriminalisasi kepada 2 warga Watusalam yang melawan pencemaran.

Kriminalisasi tersebut berupa PT Pajitex melaporkan dua Pejuang lingkungan Warga Warusalam, Pekalongan ke Kepolisian Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan Perusakan. Polres Pekalongan kota kemudian tiba-tiba melakukan pemanggilan kepada dua warga nama Muh Afif dan Kurohman, warga Watusalam, Buaran, Kab. Pekalongan untuk diperiksa sebagai tersangka, tanpa di panggil dan di dengar keterangannya sebagai saksi.

Penetapan tersangka kepada dua warga pejuang lingkungan tanpa di dahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi merupakan tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Atas proses penetapan tersangka kepada dua pejuang lingkungan watusalam yang cacat hukum tersebut, pada 31 Agustus 2021, dua pejuang lingkungan yaitu Muh Afif dan Kurohman, beserta warga Watusalam terdampak pencemaran PT Pajitex di dampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan telah mengajukan permohonan Pra Peradilan dengan Termohon yaitu Kapolres Pekalongan Kota yang telah menetapkan tersangka kepada dua warga pejuangan lingungan. Permohonan pra peradilan yang  di daftarkan ke PN Pekalongan tersebut telah mendapat No Register : 1/Pid.Pra/2021/PN.Pkl.

Pada hari ini, Rabu 15 September 2021, PN Pekalongan Kota mengagendakan Sidang Pertama atas Permohonan Pra Peradilan dua pejuang  lingkungan watusalam, puluhan warga terdampak pencemaran PT Pajitex, dan Tim Advokasi datangi PN Pekalongan Kota untuk menuntut keadilan kepada 2 warga yang  di kriminalisasi karena melawan pencemaran.

PT Pajitex merupakan pabrik tekstile yang melakukan proses pemintalan, penenunan, dan penyelesaian akhir tekstil berupa produk sarung. Sejak tahun 2006 PT Pajitex mulai membangun / mendirikan mesin boiler dan cerobong asap dengan bahan bakar batubara. Sejak saat itu operasi produksi yang dilakukan oleh PT Pajitex mulai mencemari lingkungan di sekitar pabrik dengan suara bising mesin boiler, asap tebal, berdebu dan berbau membuat masyarakat  di sekitar pabrik merasakan sesak nafas dan gatal-gatal ketika terkena asap dan debu batubara tersebut.

Berkali-kali warga menyampaikan keberatan, protes dan aduan ke PT Pajitex maupun ke pemerintah kabupaten Pekalongan. Namun sampai sekarang tidak ada upaya yang serius yang  dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Pekalongan untuk menghentikan dan memberi sanksi kepada PT Pajitex dan PT PAJITEX justru menambah cerobong asap menjadi 3 yang memperparah pencemaran lingkungan.

Upaya kriminalisasi kepada pejuang lingkungan ditambah dengan proses yang tidak sah, cacat  hukum dan melanggar hukum adalah upaya pembungkaman kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup merupakan tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Dan jelas tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.”

Maka dari itu, warga terdampak pencemaran PT Pajitex, dan Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan menuntut kepada Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan. Menerima Permohonan Pra Peradilan dan Menyatakan tidak sah penetapan tersangka kepada 2 warga pejuang lingkungan yang melawan pencemaran PT  Pajitex;

Selain itu kami juga mendesak kepada :

1. PT Pajitex segera menghentikan pencemaran lingkungan baik pencemaran air, udara, maupun suara;

2. Bupati Pekalongan segera memberikan Sanksi kepada PT Pajitex dengan mencabut izin lingkungan PT Pajitex;

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menghentikan proses kriminalisasi kepada warga pekalongan yang melawan pencemaran dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex di Pekalongan.

Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan (LBH Semarang, Walhi Jateng, NET Attorney)

Narahubung :

Nico Wauran, LBH Semarang (085799120425)

Iqbal, Walhi Jateng :(088806061612)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *