SIDANG DUGAAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN PT RUM,
JPU TUNTUT PT RUM DENGAN PIDANA DENDA 3 MILYAR DAN PIDANA TAMBAHAN MEMPERBAIKI KERUSAKAN LINGKUNGAN

Sukoharjo, 16 Januari 2024 – Pengadilan Negeri Sukoharjo (PN Sukoharjo) Kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM). Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo kepada PT RUM, dalam tuntutannya JPU menuntut PT RUM dengan pidana denda 3 Milyar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.

Sebelumnya, pada tanggal 14 September 2023 lalu, PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama dengan Terdakwa PT RUM yang diwakili oleh Mochmad Rachmat selaku direktur umum. Dalam sidang tersebut JPU telah membacakan Dakwaan kepada PT RUM karena diduga melanggar pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang pemeriksaan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan ini terus berjalan baik bukti surat, maupun saksi dan ahli telah dihadirkan dalam persidangan baik dari pihak JPU maupun PT RUM. Dan hari ini sidang telah memasuki agenda pembacaan Tuntutan dan sidang akan digelar kembali pada 23 Januari 2024 dengan agenda Pledoi dari Terdakwa.

Merespon tuntutan JPU dalam kasus pidana ini, kami Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo dan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk menilai tuntutan JPU kepada PT RUM ini rendah, denda sebesar 3 Milyar merupakan angka minimal karena dalam pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pidana denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. Seharusnya JPU bisa menuntut denda maksimal kepada PT RUM,

Selain itu, terkait pidana tambahan, dalam Tuntutan JPU hanya berkaitan dengan perbaikan kerusakan lingkungan. Seharusnya JPU bisa menambahkan beberapa pidana tambahan lain seperti yang diatur dalam pasal 119 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 yang berbunyi “Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c. perbaikan akibat tindak pidana; d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. Agar PT RUM jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di kabupaten sukoharjo dan sekitarnya.

Namun demikian, Kami tetap mendukung proses ini dan mendesak Majelis Hakim PN Sukoharjo untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada PT RUM atas pencemaran lingkungan yang telah dilakukan.

Narahubung:
Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk
085799120425

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *