Hari ini, Rabu 12 April 2023 sekitar 40 warga Sukoharjo bersama dengan belasan mahasiswa menghadiri persidangan ketiga atas gugatan class action yang diajukan warga terdampak pencemaran PT RUM melawan PT RUM di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum PT RUM memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh warga perihal legal standing gugatan para penggugat. Menurut kuasa hukum warga, poin-poin yang disampaikan oleh kuasa hukum PT RUM sangat lemah, terlalu dipaksakan dan intimidatif. Beberapa poin yang disampaikan yaitu:
Pertama, persoalan jumlah anggota kelompok dibandingkan dengan keseluruhan jumlah warga di lima desa yang mengelingi PT RUM. Menurut Kuasa Hukum Warga, dalam gugatan class action, tidak harus seluruh warga dari lima desa harus menjadi anggota kelompok. Maksud dari gugatan class action adalah untuk efektifitas jalan nya persidangan. Apabila 183 anggota kelompok mengajukan gugatan masing-masing maka sudah pasti persidangan tidak efektif.
Kedua, proses penyidikan terhadap pencemaran lingkungan hidup oleh PT RUM yang sedang berlangsung. Sehingga menurut kuasa hukum PT RUM, gugatan yang diajukan oleh warga adalah Premature. Karena belum adanya Putusan dari proses pidana pencemaran lingkungan. Padahal proses perdata dan pidana adalah dua proses yang berbeda. Masing-masing bisa berjalan berbarengan, tidak harus saling menunggu Putusan. Selain itu, kerugian akibat pencemaran tersebut sudah jelas dan dialami oleh warga adalah bukti yang cukup untuk warga mengajukan gugatan ini.
Ketiga, kuasa hukum PT RUM juga menyebut salah satu perempuan yang menjadi perwakilan kelompok (Penggugat I) tidak hadir dalam sidang kedua dan ketiga, sehingga diragukan kesungguhan nya. Menurut kuasa hukum warga, tanggapan ini sangat dipaksakan dan secara spesifik berusaha menekan perwakilan kelompok. Penggugat I sudah datang pada sidang pertama, dan sudah diperiksa kelayakannya oleh majelis hakim, dan justru yang tidak hadir adalah pihak PT RUM maupun kuasa hukumnya tanpa alasan yang jelas. Hal ini juga telah dijelaskan dalam persidangan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa penggugat I dalam sidang pertama sudah hadir dan sudah diperiksa.
Selain itu, alasan ketidakhadiran dari Penggugat I tidak hadir sudah dijelaskan oleh Kuasa hukum para penggugat bahwa sedang sakit vertigo yang membuat Penggugat I harus banyak beristirahat dan kesulitan melakukan perjalanan. Penggugat I adalah perempuan yang aktif berjuang dengan berani sejak awal perlawanan terhadap pencemaran yang dilakukan PT RUM. Sehingga seluruh warga percaya dengan kesungguhan dari penggugat I.

Sidang berikutnya akan dilakukan pada Rabu, 26 April 2023 dengan agenda penyampaian Putusan sela oleh Hakim. Oleh karena itu, kami Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU), Para Penggugat dan anggota kelompok penggugat, warga terdampak pencemaran PT RUM bersama jaringan masyarakat sipil meminta kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara No 29/Pdt.G/2023/PN Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mengeluarkan putusan sela yang menetapkan bahwa gugatan yang diajukan warga ini merupakan gugatan class action dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya.
Narahubung:
Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk
-LBH Semarang
-YLBHI
-Net Attorney
085799120425 (Nico Wauran)