Selasa, 13 Februari 2024 – PN Sukoharjo telah membebaskan PT RUM dari tuntutan pidana pencemaran udara dan air, dengan amar putusan yang pada intinya Menyatakan PT RUM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan membebaskan PT RUM dari segala dakwaan.
PT RUM merupakan bagian dari Sritex Group, yang pernah muncul dalam kasus korupsi pengadaan tas bansos. Kasus ini juga menyeret nama gibran rakabuning raka yang disebut-sebut merekomendasikan PT Sri Rezeki Isman atau Sritek dalam pengadaan goodie bag bansos untuk kementerian sosial. (https://www.suara.com/news/2020/12/21/184538/kronologi-gibran-rakabuming-diduga-terseret-kasus-korupsi-dana-bansos)
Bahkan pada tahun 2020, viral tagar #TangkapAnakPakLurah yang terkait dengan keterlibatan gibran dalam merekomendasikan sritek sebagai penyedia tas goodie bag bansos. (“Ramai #TangkapAnakPakLurah Terkait Gibran dan Korupsi Bansos” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201221143351-192-584771/ramai-tangkapanakpaklurah-terkait-gibran-dan-korupsi-bansos.)
Pada tahun lalu, warga pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Sukoharjo, tetapi ditolak. PN menganggap PT RUM tidak melakukan pencemaran udara, meskipun PT RUM sendiri mengakui adanya bau menyengat yang ditimbulkan dari operasi pabrik.
Putusan PN Sukoharjo dalam perkara pidana pencemaran PT RUM ini janggal. Penuntut Umum telah mengajukan 16 saksi dan 4 orang ahli untuk menguatkan adanya bukti pencemaran udara oleh PT. RUM. Sementara terdakwa hanya mengajukan 1 saksi ahli dan tidak mengajukan saksi a de charge (meringankan).
Dua Majelis hakim pemutus perkara Pidana ini juga merupakan orang yang sama dalam perkara perdata yang menjadikan PT RUM sebagai Tergugat (saat ini Termohon Kasasi). Di dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Majelis Hakim menunjukkan seolah-olah hakim bertindak sebagai Penasehat Hukum terdakwa, alih-alih menjadi Pengadil. Hal tersebut ditunjukan, melalui pertimbangan hakim yang menggunakan seluruh alat bukti Terdakwa terutama yang berkaitan dengan hasil uji laboratorium tentang pengujian baku mutu ambien maupun air dengan mantap tanpa mempertanyakan bagaimana sampel diperoleh dan diuji serta siapa yang melakukan pengambilan atau pengujian sampel.
Dalam hal ini, Majelis Hakim memilih mempercayai alat bukti uji lab mandiri yang dihadirkan oleh PT RUM dan mengesampingkan uji lab resmi yang dilakukan oleh Pemerintah melalui DLHK dan KLHK yang menyatakan ada pencemaran air sungai dan udara yang dilakukan oleh PT RUM.
Kemudian Majelis hakim menjadikan keterangan ahli Pranoto yang pendapatnya tidak berdasar hukum maupun kajian ilmiah yang metodologinya jelas. Hal tersebut sangat berkebalikan dengan bagaimana majelis hakim menilai maupun mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Untuk itu, kami Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) dan Warga Terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo menyatakan sikap:
- Menolak Putusan PN Sukoharjo Nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh yang membebaskan PT RUM dari semua Dakwaan JPU;
- Warga terdampak pencemaran PT RUM akan melaporkan tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ke Bawas MA dan KY;
- Meminta Penuntut Umum dan Jaksa Agung untuk segera mengajukan Kasasi atas putusan ini;
- Mengajak seluruh masyarakat Sukoharjo dan masyarakat umum untuk terus melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM.
Narahubung:
LBH Semarang (085799120425)
NET Attorney (08134002034)