Tidak Ada Tawuran, GRO Dibunuh Polisi Karena Tidak Sengaja Pepet Kendaraan Polisi

Semarang, Rabu (3/12) – Pernyataan Kapolrestabes Semarang pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI terkait kronologi kematian siswa SMK Negeri 4 Semarang adalah bukti bahwa Polrestabes Semarang telah melakukan obstruction of justice. Kapolrestabes Semarang mengatakan bahwa kronologi kejadian penembakan tersebut berawal dari Aipda Robig yang menyaksikan beberapa sepeda motor saling berkejaran, dan salah satu pengendara terlihat membawa senjata tajam. Padahal sebelumnya, Polrestabes Semarang mengatakan kronologi penembakan diawali dari Aipda Robig yang melihat adanya tawuran antar dua gangster di Semarang Barat.

RDP ini dilakukan sehari setelah bukti CCTV dari minimarket tempat kejadian penembakan yang menunjukkan Aipda Robig menembak Gamma tersebar luas. Derdasarkan rekaman CCTV tersebut ditambah dengan beberapa keterangan saksi yang kami temui di sekitar lokasi kejadian, pernyataan dari Polrestabes Semarang terkait kronologi ini sangat jauh berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi.

Dalam bukti rekaman CCTV tersebut, terlihat Gamma bersama beberapa temannya tidak melakukan tawuran. Kabid Propam Polda Jateng pada pertemuan di RDP bersama Komisi III DPR-RI juga menyampaikan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap korban tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran, melainkan karena Aipda Robig tidak terima kendaraan sepeda motornya dipepet secara tidak sengaja oleh salah satu kendaraan yang sedang bersama Gamma. Dengan demikian, tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig tidak bisa dibenarkan, karena dalam hal ini Aipda Robig sedang tidak dalam keadaan mendesak maupun membela diri untuk melakukan tindakan penembakan sehingga menewaskan Gamma.

Namun, bukannya berusaha meminta maaf secara benar dan mengungkap fakta kejadian sebenarnya, Polrestabes Semarang justru memaksa keluarga korban untuk segera membuat surat pernyataan ikhlas. Tindakan tersebut semakin membuktikan bahwa Polrestabes Semarang tidak menjalankan proses penegakan hukum secara semestinya.

Karena itu, LBH Semarang menuntut:

  1. Polrestabes Semarang untuk segera mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma dan melakukan proses penegakan hukum yang adili
  2. Mendesak pemecatan terhadap Aipda Robig yang telah membunuh Gamma dan menuntut Aipda Robig untuk dihukum sebagaimana mestinya
  3. Mendesak pemecatan terhadap Kepala Polrestabes Semarang yang telah beberapa kali membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu
  4. Menuntut Polrestabes Semarang untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada pihak keluarga korban dan saks
  5. Menuntut perubahan secara serius sistem dan aturan Kepolisian (Reformasi Kepolisian) untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Narahubung:

Dhika (LBH Semarang): 0896-5305-4626

Tuti Wijaya (LBH Semarang): 0823-1300-6100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *