TOKOH AGAMA DI JAWA TENGAH AJUKAN BANDING KEPADA GUBERNUR JAWA TENGAH, ATAS TINDAKAN KEPALA BADAN KESBANGPOL JATENG YANG TIDAK MENANGGAPI KEBERATAN TOKOH AGAMA BERKAITAN PEMBENTUKAN FKUB PROVINSI JAWA TENGAH PERIODE 2024-2029 YANG BERMASALAH

Rabu, 5 Juni 2024 – Para Tokoh Agama di Jawa Tengah dengan didampingi oleh Tim Advokasi Gerakan Kebangsaan (GERBANG) Watugong mengajukan Upaya Administratif Banding kepada Gubernur Jawa Tengah. Upaya Banding ini dilakukan kerena Kepala Badan Kesbangpol Provinisi Jawa Tengah tidak menanggapi Keberatan yang sebelumnya, pada tanggal 17 Mei 2024 telah disampaikan kepadanya oleh sejumlah Tokoh Agama di Jawa Tengah. Para Tokoh Agama Jawa Tengah yang menyampaikan Keberatan dan Banding, antara lain: 1) Ketua FKUB Kabupaten Klaten, Drs. K.H. Syamsuddin Asyrofi, M.M.; 2) Ketua FKUB Kabupaten Temanggung K.H. Ahmad Sholeh; 3) Sekretaris FKUB Kabupaten Klaten, Drs. H. Moch. Isnaeni; 4) Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia Jateng, Pdt. ZS Djoko Poernomo, STh; 5) Presidium GUSDURian Semarang, Nuhab Mujtaba Mahfuzh; 6) Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang, Natael Bremana W.B.

Keberatan dan Banding ini dilakukan sebagai respon atas tindakan Badan Kesbangpol Jawa Tengah yang membentuk FKUB Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029 yang nilai sangat tidak Partisipatif, dan justru Diskriminatif. Hal ini dikarenakan Badan Kesbangpol hanya melibatkan segelintir organisasi keagamaan. Sementara secara faktual di Jawa Tengah, terdapat berbagai organisasi keagamaan dengan berbagai macam corak dan keberagamanya. Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah melakukan tindakan yang seolah membentuk FKUB Provinsi Jawa Tengah. Padahal semestinya peran Pemerintah adalah memfasilitasi, bukan membentuk, sebagaimana ketentuan PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 Juncto Pergub Jateng No. 108 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.

Kepala Badan Kesbangpol Jateng semestinya memberikan tanggapan/jawaban atas Kebertan yang telah diajukan kepadanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sebagaimana ketentuan Pasal  77 Ayat (4) dan Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administratsi Pemerintahan yang menyatakan:

  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
  • Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.

Namun, Kepala Badan Kesbangpol Jateng dalam jangka waktu tersebut, sama sekali tidak menanggapi keberatan yang telah diajukan. Maka oleh karenanya, berdasarkan Pasal  77 Ayat (4) dan Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administratsi Pemerintahan sudah sepatutnya Keberatan Para Tokoh Agama Jawa Tengah terhadap Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah Dianggap Dikabulkan.

 Untuk itu, sebagai tindak lanjut keberatan yang tidak ditanggapi oleh Kepala Badan Kesbangpol Jateng, yang berimplikasi secara hukum Keberatan Dikabulkan. Maka kami mengajukan Banding kepada Gubernur Jawa Tengah agar memberikan kepastian hukum terhadap keberatan yang telah diajukan, serta kepastian hukum terhadap Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029, dengan:

  1. Membatalkan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 25 April 2024 sebagaimana Surat Nomor 200.1/276 perihal Musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Jateng 2024-2029 yang diterbitkan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah tertanggal 24 April 2024;
    1. Meninjau ulang dan melakukan evaluasi terhadap Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 25 April 2024 sebagaimana Surat Nomor 200.1/276 perihal Musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Jateng 2024-2029 yang diterbitkan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah tertanggal 24 April 2024;
    1. Memfasilitasi pembentukan kembali Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 dengan melibatkan organisasi kegamaan yang lebih beragam, termasuk namun tidak terbatas NU, Muhammadiyah, PGI, API, Permabudi, dan lainya. Serta mendorong keterlibatan masyarakat luas dalam mengusulkan anggota FKUB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029.

Narahubung

  • Nico Wauran, S.H. (0857-9912-0425)
  • Naufal Sebastian, S.H., M.H. (0852-1533-3803)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *