Saat ini, PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah mengesahkan aturan Nomor 561/38 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, sebelumnya UMP 2024 sebesar Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.349. UMP naik 6,5% yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 mendatang. Namun terdapat kejanggalan pada poin-poin SK UMP tersebut melanggar ketentuan Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan agar Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Perlu diketahui bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memutuskan upah minimum sektoral (UMS) baik provinsi atau kota/kabupaten merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Pengaturan upah minimum sektoral memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan adil kepada pekerja di sektor-sektor tersebut, terutama dalam kondisi di mana sektor tertentu memerlukan standar upah yang lebih tinggi karena tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Dengan dihilangkannya ketentuan mengenai upah minimum sektoral dalam UU 6/2023 yang masih digunakan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah, terdapat potensi penurunan standar perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada pekerja, khususnya di sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus dari negara.
Rapat pleno pengupahan provinsi yang dipimpin oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mendapatkan penolakan dari dewan pengupahan unsur asosiasi pengusaha indonesia (APINDO) untuk tidak menyertakan pembahasan UMSP dan UMSK, sementara itu dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh meminta serta mengusulkan agar dari unsur pemerintah mematuhi Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023, namun usulan dari unsur serikat pekerja lantas ditolak sepihak oleh Disnaker dengan alasan belum menemukan formulasi yang pas untuk menetapkan UMSP/UMSK serta tidak memiliki waktu yang cukup.
Seharusnya penetapan UMSP/UMSK wajib dibahas dan direkomendasikan oleh Disnakertrans ke PJ Gubernur melalui kajian dan data dari Dinas Perindustrian dan Penanaman Modal Jawa Tengah atau data dukung yang dikelola oleh BPS berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk menilai perusahan-perusahaan di jawa tengah yang memiliki risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sebagaimana amanat MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah secara sepihak menetapkan upah minimum tidak mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pun mengamanatkan pada Pasal 7;
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi.
- Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
- Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki:
- karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan
- tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
PJ Gubernur Jawa Tengah melalui SK 561/38 diatas juga secara serampangan masih menggunakan dasar hukum peraturan pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan juncto PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Terlihat jelas itikad buruk dan persekongkolan jahat pemerintah Jawa Tengah dengan berpihak pada pemodal yang menormalisasi kebijakan upah murah yang berdampak pada kemiskinan struktural, hanya di provinsi Jawa Tengah yang tidak memasukan UMSP dan UMSK padahal di provinsi-provinsi lainnya telah mengacu pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Upah minimum provinsi Jawa Tengah masih di posisi terendah. Oleh karena itu, penghapusan ketentuan upah minimum sektoral oleh PJ Gubernur Jawa Tengah bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, terutama hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Mendesak dan Menuntut PJ Gubernur Jawa Tengah agar:
- Menjalankan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
- PJ Gubernur Jawa Tengah Wajib Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kota/Kabupaten (UMSP/UMSK) Jawa Tengah
Narahubung: 081342137630 (LBH Semarang)