Miris, Badai PHK Massal Buruh Jawa Tengah Terus Berlanjut; Negara Sengaja Memiskinkan Buruh

Kamis, 5-09-2024 – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Jawa Tengah masih terus berlanjut. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat total PHK tahun 2023 mencapai 63.806 buruh, ini bisa jadi lebih besar dari data yang dihimpun Kemnaker, sepanjang Januari-Agustus 2024, dimana total PHK naik menjadi 23,71%, secara tahunan dari capaian Januari-Agustus 2023 sejumlah 37.373 buruh menjadi 46.240 buruh yang terdampak. (Sumber:https://katadata.co.id/berita/industri/kemenaker-catat-46-ribu-orang-kena-phk-hingga-agustus-paling-banyak-di-jateng). Jawa Tengah menjadi pusat PHK terbanyak dan menempati posisi pertama dari berbagai wilayah di Indonesia. Buruh tekstil, garmen dan alas kaki adalah arus utama dari badai PHK massal yang terjadi.

Gemuruh PHK massal tersebut menjadi momok bagi buruh-buruh Jawa Tengah. setiap hari buruh selalu diperhadapkan rasa takut karena tidak ada kepastian kerja, jaminan dan perlindungan kerja. Dilain sisi, Kemenaker seolah hanya berlindung dalam kata “mitigasi” atau pencegahan banyaknya untuk menciptakan lapangan kerja baru, pertanyaannya adalah dengan cara seperti apa Kemenaker memberikan perlindungan kepastian kerja bagi buruh terkhusus buruh Jawa Tengah?

Mirisnya, Pemerintah Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Tengah seolah hanya berperan sebagai kepanjangan lidah dari pemodal atau investor. Disnaker tidak bisa menjalankan tugas satuan pengawas ketenagakerjaan, hal ini dilihat dari pembiaran adanya PHK massal yang terjadi di Jawa Tengah. Lebih dari itu, kompensasi bagi buruh yang ter PHK, sepenuhnya hanya di diserahkan kepada pengusaha dan buruh itu sendiri. Dalam kondisi yang sangat rentan, tentu banyak para buruh akhirnya menerima PHK dengan tanpa kompensasi atau hanya sekedar tali asih yang nominal nya sangat sedikit. Mau tidak mau buruh hanya bisa menerima, dalam bahasa jawa yang sering dipakai adalah nrimo ing pandum yang artinya buruh hanya bisa berpasrah. Anehnya, Disnaker Provinsi Jawa Tengah alih alih melakukan tindakan kepada pengusaha yang melakukan PHK secara besar tersebut, justru menerangkan bahwa masih banyak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan baru serta masih adanya perusahaan relokasi ke Jawa Tengah. Jika dilihat, pernyataan ini seolah menghilangkan jejak pertanggungjawaban kepada publik terkait tidak kinerjanya yang buruk dalam mengendalikan gelombang PHK massal yang tengah terjadi.

Jawa Tengah yang digadang-gadang sebagai surga bagi para pemodal untuk merelokasi industrinya atau mendirikan industri baru justru semakin menyulitkan buruh. Sebanyak 97 calon investor di tahun 2024 akan merelokasi perusahaannya ke wilayah Jawa Tengah. Bahkan hingga sampai saat ini ada yang sedang dalam perizinan. Setidak-tidaknya investasi modal yang masuk di Jawa Tengah di tahun 2024 meningkat 19% (Sumber: https://jateng.antaranews.com/berita/522270/pemprov–97-perusahaan-siap-relokasi-ke-jateng)

Jawa Tengah telah menjadi primadona bagi kapital, selain sumber daya yang melimpah tenaga kerja yang masih murah, para pemodal difasilitasi oleh Negara seperti pembangunan infrastruktur untuk melicinkan kapital mengeruk kelimpahan sumber daya  tersebut, sekalipun pun negara menggunakan cara cara yang memaksa dan merusak. Mimpi para buruh untuk mendapatkan kesejahteraan telah pupus, mereka semakin tereksploitasi dan termiskinkan. Para pemodal dengan mulus memperkaya dirinya bahkan dengan cara yang legal oleh peraturan negara yang pro terhadapnya. Terlihat dari bagaimana pemodal difasilitasi untuk memperoleh keringanan pajak berupa tax allowance (tunjangan pajak) dan tax holiday (libur pajak), namun buruh dibiarkan dalam kondisi miskin dan jauh dari sejahtera.

Melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 37 Tahun 2023 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah memberikan Insentif penanaman modal serta dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal (investasi) dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal, yang antara lain dapat berupa: 1) pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; 2) pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; 3) pemberian dana stimulan; dan/atau 4) pemberian bantuan modal. Kebijakan ini tentu merujuk pada UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memberikan angin segar bagi pemodal namun menjadi badai bagai buruh-buruh Jawa Tengah. 

Janji manis kehadiran UU Cipta Kerja menciptakan lapangan pekerjaan adalah kebohongan besar negara terhadap rakyat, negara ngotot memberlakukan Undang-Undang tersebut tapi dengan sengaja mengubah, merevisi dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja serta peraturan turunannya, padahal sudah ada lampu peringatan (warning) dari berbagai elemen serikat buruh terkhusus perwakilan-perwakilan serikat di Jawa Tengah, mengenai dampak langsung yang dirasakan buruh di dalam hubungan kerja di perusahaan tempat bekerja dan atas kehadiran UU Cipta Kerja tersebut.   

Mirisnya, Jawa Tengah yang merupakan wilayah dengan upah paling rendah pun, buruh seolah terus menjadi musuh bagi para pemodal. Hal ini terlihat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) masih saja ngotot melakukan gugatan terhadap penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2024 di PTUN Semarang. Masalah tersebut ada pada kebijakan besarnya yakni UU Cipakerja dan aturan turunannya, namun hal yang paling penting adalah kehilangan peran Negara untuk memastikan hak-hak para buruh terpenuhi. 

PHK massal, upah murah dan UU Cilaka adalah telah merenggut kesejahteraan serta jaminan para Buruh. kebijakan rakus yang eksploitatif tersebut buah dari hasil persengkongkolan jahat Negara dengan pemodal untuk berekspansi ke Jawa Tengah, maka kami memaknai PHK massal terhadap buruh Jawa Tengah adalah situasi Darurat. Sehingga kami menuntut Negara;

  1. Stop PHK Massal Buruh Jawa Tengah
  2. Berikan Perlindungan Normatif Buruh Jawa Tengah
  3. Cabut UU CILAKA dan Aturan Turunannya
  4. Tolak Upah Murah di Jawa Tengah

#DARURAT PHK MASSAL

#DARURAT UPAH MURAH

#CABUT UU CILAKA

Narahubung: 0813-4213-7630 (Safali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *