JPU Mengajukan Tuntutan yang Terlalu Rendah kepada Terdakwa dalam Kasus Kekerasan di Kampus PIP Semarang, Keluarga Korban Keberatan

Semarang, 5 September 2024 – Pada Kamis, (5/9) persidangan mengenai tindak pidana kekerasan terhadap MG yang dilakukan oleh Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dilanjutkan. Persidangan yang diadakan pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang ini dilakukan terhadap enam orang Taruna Senior PIP Semarang. Persidangan ini telah dimulai sejak 1 Agustus 2024 dengan perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang dalam dakwaan menyebutkan bahwa ke 6 orang terdakwa diduga telah melanggar Pasal 170 jo 351 Ayat (1) jo 55 KUHP. Saat ini, persidangan telah masuk pada agenda Penuntutan.

Selama proses persidangan, JPU telah mengahdirkan sejumlah saksi baik dari dokter klinik PIP Semarang, Pengasuh/Pengajar pada PIP Semarang, pihak RS Bayangkara Semarang yang sempat memeriksa MG.

Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi kekerasan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap MG yang mengakibatkan MG mengalami sakit, hingga memar pada bagian ulu hati dan kencing darah.

Sementara, Penasehat Hukum para Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim lansung meminta keterangan/kesaksian dari para Terdakwa yang pada intinya mengakui adanya pemukulan pada korban MG masing-masing sebanyak dua kali. Sementara, MG dalam kesaksiannya mengaku mendapat pemukulan sekitar lima kali dari para Terdakwa. Para terdakwa mengakui bahwa pemukulan tersebut merupakan tradisi perkenalan dari senior kepada junior yang ada di kelompok dekorasi dengan tujuan untuk melatih mental.

Pada hari ini, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh JPU. JPU menuntut para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun karena telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Keluarga MG dan LBH Semarang sebagai kuasa hukum MG, berpandangan bahwa Tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu rendah. Terlebih, jika melihat praktik-praktik kekerasan oleh senior di kampus kedinasan yang banyak terjadi dan seringkali dinormalisasi. Seharusnya, JPU menggunakan kewenangannya untuk menuntut secara maksimal Para Terdakwa, sehingga selain hal tersebut dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban, juga menjadi salah satu upaya dalam meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di kampus kedinasan pada kemudian hari.

Maka dari itu LBH Semarang bersama keluarga korban kekerasan di kampus PIP Semarang menuntut agar Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg untuk memutus perkara ini melebihi tuntutan JPU dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban sekaligus meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di lembaga pendidikan.

Narahubung:
Ridho Rinaldo (LBH Semarang) 081316359773
Yoka (Ibu Korban): 0811868472

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *